Hukum Rabu, 28 Januari 2026 | 22:01

ICJR: Aparat Pelaku Pemaksaan dan Kekerasan terhadap Pedagang Es Kue Jadul Dapat Dipidana

Lihat Foto ICJR: Aparat Pelaku Pemaksaan dan Kekerasan terhadap Pedagang Es Kue Jadul Dapat Dipidana Dua aparat menuding pedagang es kue jadul menggunakan bahan berbahaya menyerupai spons. (Foto: X)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu merespons kejadian dugaan tindakan pemaksaan dan kekerasan oleh aparat terhadap pedagang es kue jadul yang dituding menggunakan bahan berbahaya menyerupai spons.  

Berdasarkan keterangan korban dan liputan berbagai media, korban merasa terintimidasi dan bahkan tidak dapat menjalankan mata pencahariannya karena rasa takut dan trauma akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat. 

Erasmus menilai, tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara atau pejabat yang diduga melibatkan setidaknya anggota Kepolisian dan TNI, sepanjang menggunakan kekerasan dan intimidasi, dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP baru.  

Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 529 dan Pasal 530 KUHP tentang Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan.  

Erasmus mengatakan, perbuatan oleh pejabat yang memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan, terlebih jika tindakan tersebut menimbulkan penderitaan fisik atau mental, dapat dipidana dengan ancaman hingga 7 tahun penjara. 

“Kami meyakini telah terjadi pelanggaran terhadap hukum acara pidana. Kehadiran aparat atau pejabat yang tidak berwenang, seperti TNI, serta tindakan pengambilan keterangan dan penggunaan kekerasan oleh aparat Kepolisian jelas bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana. KUHAP, baik yang lama maupun yang baru melalui UU No. 20 Tahun 2025, mengatur perlindungan hak-hak orang yang berhadapan dengan hukum. Peristiwa ini secara nyata telah melanggar prosedur tersebut,” kata Erasmus dalam keterangan pers resmi, Rabu, 28 Januari 2026. 

ICJR kata Erasmus, menilai tindakan ini sangat berbahaya bagi kebebasan dan perlindungan sipil.  

Maka, berdasarkan catatan di atas, dengan menilai keberlakuan KUHP dan KUHAP baru, ICJR mendorong adanya proses hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan dan intimidasi.  

“ICJR juga meminta agar pemerintah memfasilitasi ganti kerugian dan perlindungan bagi korban. Serta yang terpenting, memastikan tidak terjadinya tindakan serupa di kemudian hari, khususnya keterlibatan aparat TNI dalam ruang sipil yang melampaui tugas pokok dan fungsinya, serta tindakan aparat Kepolisian yang bertindak di luar kewenangannya dan justru melanggar hukum," katanya. [] 

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya