News Selasa, 09 Agustus 2022 | 20:08

Kabareskrim Ungkap Peran Ferdy Sambo Pada Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua

Lihat Foto Kabareskrim Ungkap Peran Ferdy Sambo Pada Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Istimewa)
Editor: Yohanes Charles

Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo terancam hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Timsus.

"Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J," ungkap Agus, di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022. 

Empat tersangka tersebut yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen Pol FS. Menurut Agus para tersangka ini memiliki peran masing-masing. 

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban (Brigadir J)," kata Agus. 

Baca juga: 

BREAKING NEWS! Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Sedangkan tersangka Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

"Irjen FS menyuruh melakukan (penembakan) dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Agus, di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjut Agus, para empat tersangka akan dijerat dengan pasal 340 subsiber pasal 338 juncto pasal 55, 56 KUHPidana.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya," tandas Agus.

Baca juga:

Jadi Dalang Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J.

Menurut Kapolri, Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer (Bharada E) menembak Brigadir J, dengan menggunakan senjata milik saudara Brigadir Ricky Rizal (RR).

Berdasarkan fakta yang dikumpulkan tim khusus, Kapolri pun membantah perihal adanya baku tembak di rumah dinas Sambo. Sambo menskenariokan peristiwa baku tembak antaranggota polisi pada 8 Juli 2022. Padahal, faktanya adalah peristiwa pembunuhan.

"Timsus telah menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya