Jakarta - Polisi telah menetapkan empat tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Dua tersangka menyaksikan penembakan.
Kedua tersangka tersebut adalah Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan KM yang merupakan sopir istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.
Menurut keterangan yang diberikan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, penembakan dilakukan oleh Bharada E. Sementara dua tersangka lainnya, Bripka RR dan KM membantu dan menyaksikan penembakan korban.
"Bharada E telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka (Bripka) RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban," ujar Agus saat konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022.
Ada pun peran mantan Kadiv Propam Irjen Polisi Ferdy Sambo adalah menyuruh Bharada E melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi aksi saling tembak.
"Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," kata Agus.
Akibat perbuatannya, Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
Sementara itu, Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maskimal hukuman mati. []