News Jum'at, 19 Agustus 2022 | 00:08

Laporan Putri Candrawathi Soal Dugaan Pelecehan Seksual, Patra: Saya Kena Prank

Lihat Foto Laporan Putri Candrawathi Soal Dugaan Pelecehan Seksual, Patra: Saya Kena Prank Kuasa hukum Putri Candrawathi (PC), Patra M Zen. (Foto:Tangkapan layar Kompas TV)

Jakarta - Kuasa hukum Putri Candrawathi (PC), Patra M Zen mengaku bahwa dirinya diprank atau dibohongi oleh kliennya dan pihak Irjen Ferdy Sambo, terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan dengan terlapor Brigadir J.

"Jadi yang saya mau sampaikan adalah, saya pun diberikan informasi yang keliru. Ya kalau bahasa sekarang ya kena prank juga lah," kata Patra seperti mengutip dari acara talkshow Rosianna Silalahi di akun YouTube Kompas TV, Kamis malam, 18 Agustus 2022.

Dia mengungkapkan, hal tersebut baru diketahui usai Bareskrim Polri menghentikan laporan polisi tentang dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) karena tak ditemukan unsur pidana di dalam laporan tersebut.

"Bahwa saya juga kena prank, belakangan baru tahu kan? Baru tahunya apa? Ternyata memang tidak ada peristiwa ataupun unsurnya tidak terpenuhi dibilang oleh Bareskrim," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa Putri Candrawathi telah memberikannya laporan yang keliru terkait apa yang sebenarnya terjadi.

Kendati demikian, Patra enggan menyampaikan dengan gamblang siapa sebenarnya yang berbohong, Putri Candrawathi atau Irjen Ferdy Sambo.

"Keterangan ini juga berdasarkan keterangan Ibu. (Putri) Memberikan informasi yang tidak lengkap, dan keliru," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan dua laporan polisi tentang dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan tidak ditemukan unsur pidana di dalam dua tuduhan tersebut.

"Kedua perkara ini kita hentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata di Mabes Polri, Jumat, 12 Agustus 2022.

Laporan dengan nomor LP 368 A VII 2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 soal kasus dugaan percobaan pembunuhan berasal dari laporan Marthin Gabe dengan korban Bharada E dan terlapor Brigadir J.

"Pada laporan ini tempatnya di Jakarta, tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan," kata Andi Rian.

Kemudian laporan polisi kedua dengan nomor LPB 1630 VII 2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022, tentang kejahatan terhadap kesopanan terhadap kesopanan dan atau memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

"Waktu kejadian diduga Jumat 8 Juli 2022, dengan pelapor Putri Candrawathi korbannya juga sama, dengan terlapor Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata Andi Rian.

Setelah dilakukan gelar perkara polisi menghentikan karena tidak ditemukan tindak pidana. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya