Jakarta - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Namun, polisi belum melakukan penahanan terhadap Putri.
Putri Candrawathi disebut saat ini posisinya masih berada di rumahnya, di Jalan Saguling, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
"Belum (ada penangkapan). Posisi (Putri) di kediaman, di rumah," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.
Baca juga: BREAKING NEWS: Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua
Komjen Agung mengungkap alasan belum melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi lantaran yang bersangkutan mengaku sakit, turut melampirkan surat dari dokter.
"Kemarin PC (seharusnya) diperiksa, tetapi karena ada surat sakit, maka di-hold, ditunda," kata Agung.
Meski sudah melampirkan surat sakit, ujar Komjen Agung, penyidik tetap melakukan gelar perkara kasus pembunuhan, hingga menemukan bukti keterlibatan istri Sambo dalam merencanakan pembunuhan Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022.
"Ditetapkan sebagai tersangka, maka sambil berkoordinasi dengan dokter, nanti yang bersangkutan status (penahanan) akan ditetapkan berikutnya," kata dia.
Sementara, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Djajadi menjelaskan, Putri Candrawathi sudah diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyidik.
Baca juga: Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
"Sebenarnya yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali," katanya.
Brigjen Andi bilang, seharusnya Putri Candrawathi diperiksa Kamis kemarin, 18 Agustus 2022.
"Tetapi kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat selama 7 hari. Tanpa kehadiran yang bersangkutan, kemudian penyidik melakukan gelar perkara," kata Brigjen Andi.
Diketahui, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. []