Hukum Jum'at, 19 Agustus 2022 | 17:08

Kadiv Propam Irjen Syahar Diantono Tentukan Pemecatan Ferdy Sambo

Lihat Foto Kadiv Propam Irjen Syahar Diantono Tentukan Pemecatan Ferdy Sambo Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Syahar Diantono. (foto: Instagram/syahardiantono)

Jakarta - Nasib Irjen Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri atau dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH), ada di tangan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) yang baru, Irjen Syahar Diantono.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik Irjen Syahar Diantono sebagai Kadiv Propam Polri menggantikan Irjen Ferdy Sambo pada Senin, 8 Agustus 2022.

Sambo yang merupakan jenderal polisi bintang dua berkasus hukum itu, untuk saat ini dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.

Baca jugaPotensi Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Ini Jawaban Polisi

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memastikan, sidang yang berkaitan dengan PDTH Ferdy Sambo dari Polri merupakan kewenangan Irjen Syahar Diantono.

"Kadiv Propam sudah menyampaikan bahwa ini dalam proses pemberkasan," kata Komjen Agung di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.(Foto:Opsi/Istimewa)

Sepengetahuan Komjen Agung, minggu ini tidak ada jadwal sidang etik berkaitan dengan status Sambo di institusi Polri.

Baca jugaBerkas Perkara Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke JPU

Menurut dia, sidang PDTH untuk Ferdy Sambo bisa saja dilakukan pada pekan depan.

"Dalam waktu dekat akan dilakukan sidang kode etik. Belum bisa dilakukan minggu ini, paling tidak minggu berikutnya," kata Komjen Agung.

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Berdasarkan Pasal 111 berbunyi. "Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP".

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyinggung potensi eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat karena menyandang status tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Baca jugaDilantik Sebagai Kadiv Propam, Ini Profil Irjen Syahardiantono

Irjen Dedi menyatakan untuk saat ini pihaknya belum bisa memutuskan cepat proses PTDH terhadap Ferdy Sambo lantaran masih menunggu sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

"Ya. Nanti sidang KKEP yang memutuskan," kata Irjen Dedi kepada wartawan dikutip, Jumat, 12 Agustus 2022.

Adapun Irjen Ferdy Sambo kini menyandang status tersangka pembunuhan Brigadir J. Sambo sebagai dalang pembunuhan, dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan kurungan selama-lamanya 20 tahun. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya