Jakarta - Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan pihaknya hari ini menyerahkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua (Brigadir J), ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun empat tersangka dimaksud adalah Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma`ruf.
"Insya Allah selesai ini akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut kepada Kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai rilis ini," kata Komjen Agung di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.
Baca juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Belum Ditahan
Satu hari sebelum menyerahkan berkas perkara ke JPU, tim khusus melakukan gelar perkara kasus pembunuhan Brigadir J.
"Untuk dilaksanakan kelengkapan berkas perkara terhadap keempat tersangka ini," ucap Agung.
Komjen Agung memastikan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selalu menekankan kepada timsus agar mengungkap kasus pembunuhan berencana ini secara terang-benderang, tetap mengedepankan scientific crime investigation.
"Oleh karena itu penyidik dari timsus bekerja maraton, terutama kepada empat tersangka yaitu FS, KM, RR dan RE secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya," kata dia.
Baca juga: Bukti Vital CCTV Ditemukan, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati
Senada, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, empat berkas perkara tersangka pembunuhan Brigadir J akan diserahkan hari ini ke JPU.
"Hari ini akan kita laksanakan pelimpahan ke kejaksaan atau tahap satu untuk kemudian nanti akan dipelajari oleh teman-teman JPU," kata Brigjen Andi.
Dalam rilis pers hari ini, tim khusus juga menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Istri Ferdy Sambo itu juga dijerat menggunakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP subsider 338, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. []