Hukum Jum'at, 19 Agustus 2022 | 16:08

Bukti Vital CCTV Ditemukan, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

Lihat Foto Bukti Vital CCTV Ditemukan, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (foto: Youtube/MetroTV).

Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkap dua alat bukti untuk menjerat Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Putri disangkakan dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi ini sekaligus mematahkan tuduhan terhadap Brigadir J yang sempat disebut-sebut melakukan pelecehan seksual sambil menodongkan pistol.

Alat bukti pertama untuk menjerat Putri adalah keterangan saksi. Kata Brigjen Andi, untuk menetapkan istri Ferdy Sambo itu sebagai tersangka pembunuhan, penyidik sampai memeriksa 52 orang saksi. 

Baca jugaJadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Belum Ditahan

"Termasuk di dalamnya adalah ahli terkait dengan DNA, balistik metalurgi, ahli kedokteran forensik, termasuk analis digital dan Inafis," kata Brigjen Andi di Gedung Bareskrim, Jumat, 19 Agustus 2022.

Alat bukti kedua adalah CCTV yang ada di rumah pribadi Ferdy Sambo dan kamera pengawas dekat rumah dinas Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir J.

Brigjen Andi pun menginformasikan, CCTV yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian pembunuhan Brigadir J di TKP Duren Tiga berhasil ditemukan oleh penyidik.

Baca jugaBREAKING NEWS: Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua

"CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP, yang diperoleh dari DVR Pos Satpam ini lah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung," kata dia.

Menurut Brigjen Andi, CCTV itu menjadi petunjuk penting bahwa Putri Candrawathi melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pembunuhan Brigadir J.

"Dan (Putri) melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Brigjen Andi.

Diketahui, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kelima kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sama seperti suaminya Ferdy Sambo, Putri juga dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya