Jakarta - Istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi atau PC akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
PC dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada Jumat, 19 Agustus 2022 siang di Bareskrim Mabes Polri.
Dalam penjelasan yang disampaikan Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian, PC sebelumnya sudah diperiksa sebanyak tiga kali.
Semestinya juga digelar pemeriksaan pada Kamis, 18 Agustus 2022. Namun batal karena PC dinyatakan sakit oleh dokter yang merawat.
Setelah proses pemeriksaan, dilakukan gelar perkara tanpa dihadiri PC yang dalam kondisi sakit sesuai surat dokter yang masuk ke penyidik dari tim khusus.
Komjen Agung yang juga Ketua Timsus mengatakan, terhadap PC belum dilakukan penahanan sebagai tersangka karena masih sakit dan penyidik akan terus berkoordinasi dengan dokter yang merawat.
Penetapan tersangka terhadap PC dilakukan setelah melalui pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Salah satunya adalah CCTV yang selama ini dinyatakan hilang, yakni pada saat menjelang kejadian, saat kejadian dan pasca kejadian pembunuhan.
PC terungkap berada di lokasi kejadian di mana Brigadir J dibunuh atau ditembak hingga tewas oleh Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo.
"PC merupakan bagian dari proses pembunuhan berencana terhadap Brigadir J," kata Brigjen Rian saat memberi keterangan mendampingi timsus dalam keterangan pers.
Baca juga:
Putri Candrawathi Sudah Diperiksa, Ini Penjelasan Polri
Menanggapi penetapan PC sebagai tersangka, Samuel MP Hutabarat dari Hutabarat Lawyers melalui telepon seluler mengapresiasi langkah Polri.
Samuel menyebut, ini membuktikan bahwa Polri benar-benar serius dan profesional untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang tanpa ada yang perlu ditutup-tutupi.
"Kami sangat mengapresiasi langkah Polri dengan perkembangan penetapan ibu PC sebagai tersangka kasus ini," kata Samuel.
Ini juga menurut dia merupakan langkah cepat Polri terhadap penanganan kasus yang mendapat perhatian publik secara luas termasuk pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi.
Baca juga:
Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
Disinggung soal PC yang statusnya belum ditahan karena alasan sakit, Samuel mengatakan, Polri punya alasan yang cukup kuat dan diyakini memiliki mekanisme serta penilaian untuk apakah dilakukan penahanan.
Menurut dia, penahanan tersangka dilakukan agar tidak melakukan tindakan serupa secara berulang, menghilangkan barang bukti, atau mempersulit proses pemeriksaan.
"Polisi tentu punya pertimbangan untuk melakukan penahanan atau tidak terhadap tersangka," kata advokat yang juga Sekretaris Hutabarat Lawyers tersebut.
Pihaknya kata Samuel, menyerahkan proses sepenuhnya kepada kepolisian yang diyakini mampu bekerja secara profesional.
Diketahui bahwa empat tersangka sebelumnya sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus ini, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Terhadap kasus empat tersangka ini kemudian, polisi pada Jumat, 19 Agustus 2022 melimpahkan berkas perkara atau Tahap I ke jaksa penuntut umum atau JPU.
Hal ini sebagaimana disampaikan Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto. Terkait ini, Samuel kembali memberikan apresiasi terhadap kepolisian yang bekerja cepat.
Di sisi lain pihaknya berharap jaksa bisa bekerja secara profesional dalam memeriksa kasus ini termasuk berkas perkara Irjen Pol Ferdy Sambo cs yang sudah dilimpahkan kepolisian.
"Kami percaya jaksa bekerja profesional dan tidak main-main dalam memeriksa kasus ini hingga nantinya sampai di proses peradilan," kata Samuel.
Secara khusus Samuel menekankan pada status Irjen Pol Ferdy Sambo, yang menurutnya lebih baik diberhentikan sebagai anggota kepolisian, tentu setelah melalui tahap yang prosedural, seperti pemeriksaan kode etik.
"Sebaiknya segera diberhentikan sebagai polisi, agar nanti lebih mudah dilakukan pemeriksaan termasuk di mana kasus saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.[]