Jakarta - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyinggung potensi eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat atau dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) karena menyandang status tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Irjen Dedi menyatakan untuk saat ini pihaknya belum bisa memutuskan cepat proses PTDH terhadap Ferdy Sambo lantaran masih menunggu sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Baca juga: Polri Rahasiakan Motif, Rocky Gerung: Ucapan Jokowi Tak Didengar Bawahan
"Ya. Nanti sidang KKEP yang memutuskan," kata Irjen Dedi kepada wartawan dikutip, Jumat, 12 Agustus 2022.
Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo. (foto: YouTube/KompasTV).
Kendati begitu, Irjen Dedi Prasetyo mengaku belum dapat memastikan kapan sidang KKEP terhadap Sambo akan dilakukan.
Baca juga: Istri Brigjen Hendra Mulai Teriak: Kami Korban Skenario Ferdy Sambo!
Kata dia, hal itu akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Inspektorat Khusus (Itsus) terkait kasus yang menjerat Ferdy Sambo.
"Soal itu (kapan sidang KKEP) nanti ditanyakan dulu ke Itsus," ucapnya.
Adapun Irjen Ferdy Sambo kini menyandang status tersangka dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan kurungan selama-lamanya 20 tahun.
Polisi menyebutkan Irjen Ferdy Sambo menyuruh anak buahnya melakukan pembunuhan dan membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak. Sambo melepaskan beberapa kali tembakan ke dinding menggunakan pistol milik Brigadir Yosua.
Teranyar Polri mengungkap motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana lantaran Brigadir Yosua sudah menyakiti Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah. []