Hukum Jum'at, 12 Agustus 2022 | 16:08

Ferdy Sambo Murka Putri Candrawathi Dilukai di Magelang

Lihat Foto Ferdy Sambo Murka Putri Candrawathi Dilukai di Magelang Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Opsi/Mabes Polri)

Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkap motif pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, lantaran istrinya Putri Candrawathi disebut-sebut telah dilukai oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

"Di dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang, yang dilakukan oleh almarhum Yosua," kata Brigjen Andi di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis, 11 Agustus 2022.

Baca jugaTersangka Ferdy Sambo Akui Merencanakan Pembunuhan!

Setelah mendapatkan kabar dari Putri Candrawathi, lantas Ferdy Sambo memanggil dua ajudannya, yakni Brigadir Ricky Rizal dan Richard Eliezer (Bharada E) untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

"Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," kata Andi Rian.

Mengenai ketiadaan saksi pelecehan, Brigjen Andi enggan merespons. Dia hanya berkata, kesaksian soal kasus pembunuhan berencana yang didalangi Sambo tersebut sudah tertuang di dalam berita acara pemerisaan (BAP) hari ini.

Baca jugaMotif Pembunuhan Beda Keterangan Ferdy Sambo dengan Pengacara Brigadir Yoshua

Brigjen Andi berkata, pemeriksaan perdana Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana ini dilakukan di Mako Brimob selama tujuh jam.

"Pemeriksaan sudah dilakukan sejak pukul 11.00 WIB tadi siang dan selesai pukul 18.00 WIB," kata dia.

Di sisi bersamaan, tim khusus juga melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tiga tersangka lainnya, yakbi Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Ma`ruf.

"Bertempat di Bareskrim," tutur dia.

Irjen Ferdy Sambo sejauh ini disoroti menjadi dalang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, karena disebut memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J menggunakan pistol milik Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Sambo pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

"Pasal 340, 338 juncto pasal 55-56 KUHP dengan ancaman maskimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Tiga orang tersangka lainnya, selain Ferdy Sambo yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma`ruf, sopir Putri Candrawathi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya