Hukum Kamis, 11 Agustus 2022 | 21:08

Tersangka Ferdy Sambo Akui Merencanakan Pembunuhan!

Lihat Foto Tersangka Ferdy Sambo Akui Merencanakan Pembunuhan! Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Tersangka Irjen Ferdy Sambo mengakui telah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinasnya, di Komplek Polri, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi berkata, pemantik Sambo melakukan pembunuhan berencana ini karena Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap sang istri Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Maka itu, menurut Andi, Irjen Sambo sangat marah dan emosi kepada Brigadir Yosua. 

Baca jugaAlasan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Emosi Istrinya Dilecehkan di Magelang

"Dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang, yang dilakukan oleh almarhum Yosua," kata Brigjen Andi di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis malam, 11 Agustus 2022.

Brigjen Andi bilang, selanjutnya Irjen Sambo pun memanggil dua anak buahnya, yaitu Brigadir Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk merancang strategi menghabisi nyawa Brigadir Yosua.

"Oleh karena itu kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," katanya.

Mengenai ketiadaan saksi pelecehan, Brigjen Andi enggan merespons. Dia hanya berkata, kesaksian soal kasus pembunuhan berencana yang didalangi Sambo tersebut sudah tertuang di dalam berita acara pemerisaan (BAP) hari ini.

Baca jugaKapolri: Putri Candrawathi Pemicu Pembunuhan Brigadir J

Brigjen Andi berkata, pemeriksaan perdana Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana ini dilakukan di Mako Brimob selama tujuh jam.

"Pemeriksaan sudah dilakukan sejak pukul 11.00 WIB tadi siang dan selesai pukul 18.00 WIB," kata dia.

Di sisi bersamaan, tim khusus juga melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tiga tersangka lainnya, yakbi Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Ma`ruf.

"Bertempat di Bareskrim," tutur dia.

Irjen Ferdy Sambo sejauh ini disoroti menjadi dalang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, karena disebut memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J menggunakan pistol milik Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Sambo pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

"Pasal 340, 338 juncto pasal 55-56 KUHP dengan ancaman maskimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Tiga orang tersangka lainnya, selain Ferdy Sambo yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma`ruf, sopir Putri Candrawathi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya