Hukum Kamis, 11 Agustus 2022 | 19:08

Alasan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Emosi Istrinya Dilecehkan di Magelang

Lihat Foto Alasan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Emosi Istrinya Dilecehkan di Magelang Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (Dok. Istimewa).

Jakarta - Irjen Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi lantaran istrinya Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Magelang. Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri Brigen Andi Rian Djajadi.

Menurut Brigjen Andi, hal tersebut yang memantik peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Kalibata, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. 

Sambo dalam pengakuannya mengatakan, dia mendapat laporan soal pelecehan langsung dari Putri Candrawathi.

Baca jugaKamaruddin Sebut Brigadir J Sempat Bongkar Zina dan Bisnis Haram Ferdy Sambo

"Dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang, yang dilakukan oleh almarhum Yosua," kata Brigjen Andi di Mako Brimob, Depok, Kamis, 11 Agustus 2022.

Setelah itu, Ferdy Sambo memanggil para ajudannya yang lain untuk melakukan pembunuhan berencana.

"Oleh karena itu kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR (Ricky Rizal) dan tersangka RE (Richard Eliezer), untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," ujar Brigjen Andi.

Baca jugaDugaan Motif Pembunuhan: Brigadir J Bocorkan Zina-Bisnis Gelap Ferdy Sambo

Brigjen Andi berkata pemeriksaan perdana Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana ini dilakukan di Mako Brimob selama tujuh jam.

"Pemeriksaan sudah dilakukan sejak pukul 11.00 WIB tadi siang dan selesai pukul 18.00 WIB," kata dia.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Sigit juga mengungkapkan fakta baru mengenai kasus Brigadir J. Tak ada peristiwa tembak-menembak dalam Jumat berdarah di rumah Sambo itu.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," ujar Sigit.

Selain itu, Sigit menyampaikan Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Sambo. Atas hal itu, Sambo kini telah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana dengan ancaman pidana paling berat hukuman mati. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya