Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengapresiasi kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran Polri yang telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen FS sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Nofryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Sahroni berpandangan, penjelasan Kapolri Jenderal Sigit dan jajaran mengenai kronologi dan peran para tersangka dalam penembakan Brigadir J cukup transparan.
"Penjelasan Polri masuk akal dan sesuai harapan masyarakat. Saya sebagai Pimpinan Komisi III DPR RI, dan saya yakin juga seluruh masyarakat Indonesia sangat memberikan apresiasi tinggi pada Kapolri dan tim," kata Sahroni seperti mengutip keterangannya, Kamis, 11 Agustus 2022.
Politisi Fraksi Partai NasDem ini menegaskan bahwa dirinya mendukung proses hukum Ferdy Sambo dan deretan tersangka lainnya hingga proses persidangan.
Hal tersebut, lanjut dia, sebagai momentum baik dan dukungan masyarakat untuk jajaran Polri. Ia juga meminta proses hukum Ferdy Sambo sampai ke persidangan.
"Penjelasan Kapolri dan Kabareskrim sangat terang benderang, tegas, dan tidak mencederai logika serta hati nurani masyarakat. Saya berharap proses hukum yang bagus ini terus dilanjutkan sampai persidangan. Karena ini momentum yang sangat baik sekali untuk Polri," ucap Sahroni.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Menurut Kapolri, Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer (Bharada E) menembak Brigadir J, dengan menggunakan senjata milik saudara Brigadir Ricky Rizal (RR).
Kemudian, dengan senjata Brigadir J, pistol itu ditembakkan ke dinding untuk membuat rangkaian peristiwa palsu.
Berdasarkan fakta yang dikumpulkan tim khusus, Kapolri pun membantah perihal adanya baku tembak di rumah dinas Sambo. Sambo menskenariokan peristiwa baku tembak antaranggota polisi pada 8 Juli 2022. Padahal, faktanya adalah peristiwa pembunuhan.
"Timsus telah menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Sambo dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Pasal 340, 338 juncto pasal 55-56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. []