Hukum Kamis, 11 Agustus 2022 | 15:08

Dugaan Motif Pembunuhan: Brigadir J Bocorkan Zina-Bisnis Gelap Ferdy Sambo

Lihat Foto Dugaan Motif Pembunuhan: Brigadir J Bocorkan Zina-Bisnis Gelap Ferdy Sambo Aksi 1.000 lilin untuk Brigadir J di Bundaran HI, Jakarta. (foto: istimewa).

Jakarta - Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengaku mengetahui dugaan motif Irjen Ferdy Sambo beserta para ajudannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Menurut Kamaruddin, Brigadir J mengadukan semua yang diketahuinya kepada Putri Candrawathi perihal rahasia Ferdy Sambo, dari mulai dugaan perzinaan hingga pengelolaan bisnis gelap yang terkait dengan narkoba sabu-sabu sampai perjudian.

"Jadi almarhum ini mengetahui rahasia si pelaku (Sambo) dan membuka rahasia itu," kata Kamaruddin kepada wartawan, Kamis, 11 Agustus 2022.

Baca jugaKamaruddin Sebut Brigadir J Sempat Bongkar Zina dan Bisnis Haram Ferdy Sambo

Kamaruddin Simanjuntak dan timnya. (Foto: Twitter)

Kendati begitu, Kamaruddin enggan membeberkan siapa yang mengungkapkan informasi tersebut kepadanya. Dia hanya bilang, Jenderal Polisi bintang dua itu pun murka kepada Brigadir J hingga terjadilah Jumat berdarah di rumah dinas Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.

"Dugaan perzinaan dan atau yang berkaitan dengan wanitalah begitu, yang kedua itu terkait bisnis haram atau bisnis gelap. Ada tata kelola sabu-sabu, miras, judi dan sebagainya. Memang ada informasi itu ke saya. Tapi informasi itu dari sumber lain yang saya dapat," katanya.

Baca jugaKapolri: Putri Candrawathi Pemicu Pembunuhan Brigadir J

Menurut Kamaruddin, Brigadir J berani menyampaikan rahasia Ferdy Sambo itu kepada Putri Candrawathi, karena merasa sudah dianggap sebagai anak sendiri oleh keduanya.

"Almarhum ini adalah anak dari Ferdy Sambo dan Ibu Putri. Jadi mereka sudah menganggap anak," katanya.

Putri Candrawathi dan para ajudan Irjen Ferdy Sambo, . (foto: Twitter).

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Sigit juga mengungkapkan fakta baru mengenai kasus Brigadir J. Tak ada peristiwa tembak-menembak dalam Jumat berdarah di rumah Sambo itu.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," ujar Sigit.

Selain itu, Sigit menyampaikan Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Sambo. Atas hal itu, Sambo kini telah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana dengan ancaman pidana paling berat hukuman mati. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya