Hukum Kamis, 11 Agustus 2022 | 12:08

Waspada, Tidak Mustahil Ferdy Sambo Lakukan Pengerahan Pasukan!

Lihat Foto Waspada, Tidak Mustahil Ferdy Sambo Lakukan Pengerahan Pasukan! Irjen Ferdy Sambo. (foto: istimewa).

Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai sudah tepat Irjen Ferdy Sambo ditahan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Baginya, patsus untuk polisi bermasalah setingkat jenderal memang harus berada di lokasi yang memiliki penjagaan ketat.

“Memang harus di tempat yang penjagaannya lebih ketat,” kata Abdul kepada wartawan dikutip Kamis, 11 Agustus 2022.

Baca juga: Penasaran Motif, Pengacara Ferdy Sambo Minta Polisi Selidiki Pelecehan Putri Candrawathi

Menurutnya, salah satu pertimbangan lain Patsus adalah untuk mengantisipasi sekaligus mencegah kemungkinan terburuk yang bisa saja terjadi, di mana Ferdy Sambo bisa melakukan pengerahan pasukan.

“Tidak mustahil bisa terjadi juga ada pengerahan pasukan yang merupakan simpatisan FS,” kata Abdul dikutip dari JPNN.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo mulai dibawa dari Bareskrim Polri ke Mako Brimob, usai menjalani pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus) pada Sabtu, 6 Agustus 2022.

Baca juga: Kapolri: Putri Candrawathi Pemicu Pembunuhan Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo sejauh ini disoroti menjadi dalang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, karena memerintahkan Richard Eliezer (Bharada E) untuk menembak Brigadir J menggunakan pistol milik Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Sambo pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maskimal hukuman mati.

"Pasal 340, 338 juncto pasal 55-56 KUHP dengan ancaman maskimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Tiga orang tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma`ruf, sopir Putri Candrawathi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya