Pilihan Kamis, 11 Agustus 2022 | 18:08

Polri Tak Patuhi Perintah Jokowi Soal Buka Terang-terangan Pembunuhan Brigadir J

Lihat Foto Polri Tak Patuhi Perintah Jokowi Soal Buka Terang-terangan Pembunuhan Brigadir J Presiden Jokowi memberikan pengarahan kepada siswa Sesko TNI dan Sespimti Polri di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A).

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedikitnya sudah meminta empat kali kepada Polri untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah Irjen Ferdy Sambo dibuka secara transparan, terangan-terangan, apa adanya, dan jangan ada yang ditutup-tutupi.

Presiden Jokowi meminta Korps Bhayangkara yang saat ini dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus menjelaskan kepada publik perihal peristiwa Jumat berdarah di rumah dinas Ferdy Sambo, agar citra Polri dapat tetap terjaga.

"Ungkap kebenaran apa adanya, ungkap kebenaran apa adanya, sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, itu yang paling penting. Citra Polri apapun tetap harus kita jaga" kata Jokowi dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 9 Agustus 2022.

Baca jugaJumat Berdarah di Rumah Ferdy Sambo, Jokowi Desak Polri Ungkap Kebenaran Apa Adanya

Presiden menekankan, sejak awal ia sudah memerintahkan Polri untuk jujur, jangan ada yang ditutup-tutupi terkait kematian Brigadir Yosua.

"Iya sejak awal kan saya sampaikan, sejak awal saya sampaikan, usut tuntas. Jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi," ucap Presiden Jokowi menegaskan.

Polisi masih rahasiakan motif pembunuhan

Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Opsi/Mabes Polri)

Polri memang belakangan sudah mengungkap fakta peristiwa soal pembunuhan Brigadir J. Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tidak ada baku-tembak antaranggota polisi hingga menewaskan Brigadir Yosua di rumah dinas Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun ditetapkan sebagai tersangka, dalang pembunuhan berencana lantaran menyuruh Richard Eliezer (Bharada E) membunuh Brigadir J menggunakan pistol milik Brigadir Ricky Rizal, dan turut dibantu juga atau disaksikan oleh Kuat Ma`ruf. 

Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga disebut-sebut membuat skenario palsu soal baku tembak antar anggota polisi, termasuk di antaranya tidak profesional karena mencopot CCTV, yang membuat penyidikan kasus ini menjadi lamban.

Namun, hingga kini, motif polisi tembak polisi tidak diungkap ke publik dengan alasan sensitif, hanya ranah orang dewasa yang boleh mengetahuinya.

Baca jugaEnggan Beberkan Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Kabareskrim: Jangan Kepo

Kepolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan anak buahnya mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat di Mabes Polri, 9 Agustus 2022. (foto: istimewa).

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyatakan belum bersedia membeberkan kepada publik terkait motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kendati sudah mengetahui motif di balik pembunuhan tersebut, Polri masih enggan mengungkapnya kepada publik.

"Jangan kepo (ingin tahu) lah ya," kata Komjen Agus Andrianto seperti mengutip laporan Medcom, Kamis, 11 Agustus 2022.

Untuk menjaga perasaan semua pihak, kata dia, motif tersebut tidak layak diungkapkan ke publik. Menurut Agus, motif pembunuhan tak disampaikan karena hanya untuk menjadi konsumsi penyidik.

"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," ujarnya.

Mahfud Md bicarakan motif pembunuhan Brigadir J

Menkopolhukam Mahfud Md. (foto: istimewa).

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengaku sudah mengetahui motif sebenarnya pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Kata Mahfud, sejauh ini ada tiga spekulasi motif di balik pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua yang beredar luas di masyarakat.

Spekulasi pertama, terang Mahfud, dipicu oleh pelecehan seksual. Kedua, cinta atau perselingkuhan. Ketiga, perkosaan hingga mengakibatkan Brigadir J ditembak di tempat.

Baca jugaKamaruddin Sebut Brigadir J Sempat Bongkar Zina dan Bisnis Haram Ferdy Sambo

Mengenai spekulasi tersebut, Mahfud mengaku telah mendapat informasi soal motif yang sebenarnya.

Menurut dia, motif tersebut berbeda dari beragam spekulasi yang beredar. Namun, Mahfud enggan menyampaikan hal itu ke publik karena bukan kewenangannya.

"Saya dapat bocoran. Tapi kan tidak boleh, saya mengatakan begitu biar dikonstruksi dulu. Dapat hal-hal yang mungkin tidak pernah muncul di publik dari Komnas HAM, LPSK, per orangan, senior Polri, senior tentara, dan sebagainya," kata Mahfud dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu 10 Agustus 2022 malam.

Pengacara bongkar blak-blakan soal dugaan motif pembunuhan Brigadir J

Kamaruddin Simanjuntak dan timnya. (Foto: Twitter)

Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengaku mengetahui dugaan motif Irjen Ferdy Sambo beserta para ajudannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Menurut Kamaruddin, Brigadir J mengadukan semua yang diketahuinya kepada Putri Candrawathi perihal rahasia Ferdy Sambo, dari mulai dugaan perzinaan hingga pengelolaan bisnis gelap yang terkait dengan narkoba sabu-sabu sampai perjudian.

"Jadi almarhum ini mengetahui rahasia si pelaku (Sambo) dan membuka rahasia itu," kata Kamaruddin kepada wartawan, Kamis, 11 Agustus 2022.

Kendati begitu, Kamaruddin enggan membeberkan siapa yang mengungkapkan informasi tersebut kepadanya. Dia hanya bilang, Jenderal Polisi bintang dua itu pun murka kepada Brigadir J hingga terjadilah Jumat berdarah di rumah dinas Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.

"Dugaan perzinaan dan atau yang berkaitan dengan wanitalah begitu, yang kedua itu terkait bisnis haram atau bisnis gelap. Ada tata kelola sabu-sabu, miras, judi dan sebagainya. Memang ada informasi itu ke saya. Tapi informasi itu dari sumber lain yang saya dapat," katanya.

Diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Suami Putri Candrawathi itu disangkakan melanggar pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP dengan ancaman pidana paling berat hukuman mati. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya