Hukum Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:08

Kejaksaan Agung Terima Berkas Perkara Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Lihat Foto Kejaksaan Agung Terima Berkas Perkara Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana. (Foto: Kejaksaan Agung)

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri.

Berkas tersebut terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan oleh 4 (empat) orang Tersangka, yaitu;

1.Tersangka FS, dengan berkas perkara nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

2.Tersangka REPL, dengan berkas perkara nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

3.Tersangka RRW, dengan berkas perkara nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

4.Tersangka KM, dengan berkas perkara nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Berkas Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka pembunuhan Brigadir J di Kejaksaan Agung. (Foto:Kejaksaan Agung)

Adapun 4 (empat) orang Tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18)," kata Sumedana seperti mengutip keterangannya, Jumat, 19 Agustus 2022.

"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," ucapnya menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian melimpahkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke jaksa penuntut umum pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Hal itu disampaikan Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam keterangan pers di Mabes Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Dia menyebut, tim khusus melalui penyidik kerja maraton, terutama terhadap empat tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka RR, dan KM.

Penyidik kata Agung yang juga Ketua Tim Khusus tersebut, secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya.

"Kemarin sudah dilaksanakan gelar, untuk kelengkapan berkas perkara. Terhadap empat tersangka ini, penyidik insyaallah akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut kepada kejaksaan selaku JPU," katanya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya