Jakarta - Timsus Polri telah menetapkan istri mantan Kadiv Propam Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Pengumuman penetapan PC sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Ketua Timsus Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada Jumat 19 Agustus 2022.
Penetapan tersangka terhadap PC dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,"kata pria yang saat ini menjabat sebagai Irwasum Polri itu.
Baca juga:
Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke JPU
Puan Dukung Sikap Tegas Kapolri yang Siap Copot Petinggi Polri Bila Terlibat Judi Online
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka namun, Putri Candrawathi belum ditahan oleh penyidik karena sakit.
"Maka sambil berkordinasi dengan dokter nanti yang bersangkutan (PC) status (penahanan) akan ditetapkan berikutnya," pungkas mantan Kapolda Jawa Barat ini. []