Hukum Kamis, 01 September 2022 | 17:09

Komnas HAM Tunjukkan Foto Brigadir J Pasca Dieksekusi Bharada E-Ferdy Sambo

Lihat Foto Komnas HAM Tunjukkan Foto Brigadir J Pasca Dieksekusi Bharada E-Ferdy Sambo Jasad Brigadir J pasca dieksekusi oleh Bharada E-Ferdy Sambo. (foto: Komnas HAM).

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunjukkan foto Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dalam posisi tertelungkup setelah dieksekusi oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.

Tampak di dalam foto tersebut, Brigadir J yang mengenakan kaus putih dan celana jeans biru, sudah tertelungkup di samping anak tangga.

"Komnas HAM mendapatkan beberapa foto yang menunjukkan kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesaat setelah peristiwa penembakan Brigadir J. Dalam foto ditunjukkan di antaranya terkait posisi jenazah," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya, Kamis, 1 September 2022.

Baca juga: Komnas HAM: Setelah Ultah Pernikahan dengan Sambo, Putri Dapat Kekerasan Seks

Komnas HAM juga menemukan foto bekas tembakan pada beberapa lokasi di TKP, yang merupakan rancangan skenario jahat Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J dijadikan seolah-olah peristiwa adu tembak antarpolisi.

Pun, kata Anam, pihaknya juga mengantongi foto yang menunjukkan senjata dan peluru untuk mengeksekusi Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

"Lalu terdapat anggota kepolisian yang diduga mengonsolidasi TKP beberapa saat setelah peristiwa kejadian. Ini yang kita maksud adalah kita mendapatkan beberapa foto penting yang kita dapatkan pada tanggal 8," ujar Anam.

Baca juga: Kisah Ibu Isma Tetap Dipenjara Bersama Bayinya, Putri Candrawathi Hanya Wajib Lapor

"Jadi ada foto penting pascakejadian tidak sampai satu jam. Jadi foto itu kalau dicek rekam jejak digitalnya, itu diambil kurang dari 1 jam pascaperistiwa," ucapnya menambahkan.

Menurut Anam, terdapat beberapa versi penembakan Brigadir J, yang harus dibahas pembuktiannya dalam proses persidangan di pengadilan.

"Ini ada beberapa versi, siapa yang menembak duluan atau siapa yang nembak. Biarkan proses pengadilan yang akan mengujinya. Kita semuanya harus menunggu apa yang akan diyakini oleh Hakim dan diputuskan siapa yang bersalah, siapa yang nembak duluan dan sebagainya," kata Anam. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya