Pilihan Kamis, 01 September 2022 | 13:09

Kisah Ibu Isma Tetap Dipenjara Bersama Bayinya, Putri Candrawathi Hanya Wajib Lapor

Lihat Foto Kisah Ibu Isma Tetap Dipenjara Bersama Bayinya, Putri Candrawathi Hanya Wajib Lapor Kondisi Isma Khaira bersama bayinya di lapas Lhoksukon, Aceh Utara. (foto: istimewa).

Jakarta - Seorang ibu di Aceh bernama Isma Khaira (33 tahun), sempat mendekam di penjara karena terjerat UU ITE. Saat itu, Isma membawa sang buah hati yang masih berusia enam bulan untuk bertahan hidup bersamanya di balik jeruji besi.

Isma Khaira dan bayinya dipenjara di rumah tahanan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Kasus Isma berawal saat dirinya merekam video pertengkaran seorang kepala desa (keuchik) bernama Bakhtiar dengan keluarganya di Aceh Utara tahun 2020 lalu. Kemudian, Isma mengunggah video perseteruan itu di akun media sosial miliknya.

Namun, kepala desa yang ada di dalam video itu tidak terima dengan postingan Isma. Dia melaporkan Isma ke polisi dengan aduan pencemaran nama baik.

Atas laporan kepala desa tersebut, Isma pun mengikuti persidangan sebanyak 15 kali. Hingga dia dinyatakan bersalah dan divonis tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara. Isma divonis penjara pada 8 Februari 2021.

Isma mulai dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada 19 Februari 2021. Isma bersama bayinya yang berumur enam bulan kemudian dibawa ke Lapas Lhoksukon, Aceh Utara.

Baca jugaStatus Tersangka Pembunuhan Berencana, Putri Candrawathi Hanya Wajib Lapor

Dengan divonis hukuman penjara itu, Isma membawa bayinya yang masih berusia enam bulan ke dalam sel penjara.

Isma Khaira keluar dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara setelah mendapat asimilasi. (foto: Serambi news).

Namun, berselang beberapa minggu, Isma dinyatakan bebas karena mendapatkan asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Isma, narapidana asal Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara ini bebas dari penjara pada Minggu, 14 Maret 2021.

Status Tersangka Pembunuhan, Putri Candrawathi Hanya Kena Wajib Lapor

Kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Arman Hanis. (foto: istimewa).

Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebutkan Putri Candrawathi tidak ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri, hanya dikenai wajib lapor seminggu dua kali.

Putri saat ini berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Menurut Arman, tindakan tidak menahan Putri Candrawathi sesuai dengan Pasal 31 Ayat 1 yang termaktub di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca jugaPengacara Putri Candrawathi Pakai Pasal 31 Ayat 1 KUHAP, Ini Bunyinya

"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu," ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis, 1 September 2022.

Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi. (foto: istimewa).

Arman bilang, Putri tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, karena yang bersangkutan masih punya anak kecil, di sisi bersamaan kondisi kesehatannya terbilang labil.

"Kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena dengan alasan kemanusiaan. Karena alasannya apa? PC mempunyai anak kecil," ucapnya.

"Kedua, kondisi kesehatan PC tidak stabil sehingga kami ajukan permohonan itu ya, alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan," lanjutnya.

Arman mengeklaim istri Ferdy Sambo itu akan kooperatif menghadiri pemanggilan pemeriksaan berikutnya di Bareskrim Polri bahkan hingga tahap persidangan.

"Kami menjamin juga selaku tim penasihat hukum, menjamin PC akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," kata Arman. []

 

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya