Hukum Kamis, 01 September 2022 | 11:09

Status Tersangka Pembunuhan Berencana, Putri Candrawathi Hanya Wajib Lapor

Lihat Foto Status Tersangka Pembunuhan Berencana, Putri Candrawathi Hanya Wajib Lapor Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Foto: Int).

Jakarta - Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi tidak ditahan oleh aparat kepolisian, hanya dikenai wajib lapor dua minggu sekali.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengeklaim istri Ferdy Sambo itu akan kooperatif menghadiri pemanggilan berikutnya di Bareskrim Polri bahkan hingga tahap persidangan.

"Kami menjamin juga selaku tim penasihat hukum, menjamin PC akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," kata Arman Hanis kepada wartawan, dikutip Kamis, 1 September 2022.

Baca jugaVersi Bharada E: Ferdy Sambo Bengis, Cengkeram Leher-Tembaki Brigadir J

Menurut Arman, pengajuan Putri Candrawathi tidak ditahan sesuai dengan Pasal 31 Ayat 1 yang termaktub di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu," ujarnya.

Menurut Arman, Putri Candrawathi tidak ditahan oleh penyidik dengan alasan kemanusian karena yang bersangkutan masih punya anak kecil, di sisi bersamaan kesehatan istri Ferdy Sambo terbilang labil.

"Kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena dengan alasan kemanusiaan. Karena alasannya apa? PC mempunyai anak kecil," ucapnya.

Baca jugaSaatnya Putri Candrawathi Dikonfrontasi dengan Kuat Ma`ruf-Bharada E

"Kedua, kondisi kesehatan PC tidak stabil sehingga kami ajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan," lanjutnya.

Arman memastikan Putri Candrawathi tidak akan kabur ke luar negeri.

"Ini memang sesuai dengan aturan yang ada dan juga PC sudah dicekal, jadi enggak mungkin kemana-mana lah," katanya. 

Atas kasus pembunuhan Brigadir J, tersangka Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma`ruf, dan Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHPidana subsider 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. []

 

 

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya