Hukum Kamis, 01 September 2022 | 12:09

Pengacara Putri Candrawathi Pakai Pasal 31 Ayat 1 KUHAP, Ini Bunyinya

Lihat Foto Pengacara Putri Candrawathi Pakai Pasal 31 Ayat 1 KUHAP, Ini Bunyinya Pengacara istri Ferdy Sambo, Arman Hanis. (foto: istimewa).

Jakarta - Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebutkan Putri Candrawathi tidak ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri, hanya dikenai wajib lapor dua minggu sekali. Putri saat ini berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Menurut Arman, tindakan tidak menahan Putri Candrawathi sesuai dengan Pasal 31 Ayat 1 yang termaktub di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu," ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis, 1 September 2022.

Baca jugaStatus Tersangka Pembunuhan Berencana, Putri Candrawathi Hanya Wajib Lapor

Arman bilang, Putri tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, karena yang bersangkutan masih punya anak kecil, di sisi bersamaan kondisi kesehatannya terbilang labil.

"Kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena dengan alasan kemanusiaan. Karena alasannya apa? PC mempunyai anak kecil," ucapnya.

Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi. (foto: istimewa).

"Kedua, kondisi kesehatan PC tidak stabil sehingga kami ajukan permohonan itu ya, alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan," lanjutnya.

Baca jugaPunya Anak Kecil dan Kesehatan Labil, Polisi Tidak Menahan Putri Candrawathi

Arman mengeklaim istri Ferdy Sambo itu akan kooperatif menghadiri pemanggilan pemeriksaan berikutnya di Bareskrim Polri bahkan hingga tahap persidangan.

"Kami menjamin juga selaku tim penasihat hukum, menjamin PC akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," kata Arman.

Berikut bunyi Pasal 31 ayat 1 KUHAP:

Pasal 31

(1) Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

(2) Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya