Hukum Kamis, 01 September 2022 | 12:09

Punya Anak Kecil dan Kesehatan Labil, Polisi Tidak Menahan Putri Candrawathi

Lihat Foto Punya Anak Kecil dan Kesehatan Labil, Polisi Tidak Menahan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi. (foto: istimewa).

Jakarta - Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebutkan Putri Candrawathi tidak ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri dengan alasan kemanusian, karena yang bersangkutan masih punya anak kecil, di sisi bersamaan kondisi kesehatan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J itu terbilang labil.

Putri Candrawathi hanya dikenai wajib lapor dua kali seminggu.

"Kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena dengan alasan kemanusiaan. Karena alasannya apa? PC mempunyai anak kecil," ucapnya kepada wartawan, dikutip Kamis, 1 September 2022.

"Kedua, kondisi kesehatan PC tidak stabil sehingga kami ajukan permohonan itu ya, alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan," lanjutnya.

Baca jugaStatus Tersangka Pembunuhan Berencana, Putri Candrawathi Hanya Wajib Lapor

Menurut Arman, pengajuan Putri Candrawathi tidak ditahan sesuai dengan Pasal 31 Ayat 1 yang termaktub di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu," ujarnya.

Arman mengeklaim istri Ferdy Sambo itu akan kooperatif menghadiri pemanggilan pemeriksaan berikutnya di Bareskrim Polri bahkan hingga tahap persidangan.

Baca jugaVersi Bharada E: Ferdy Sambo Bengis, Cengkeram Leher-Tembaki Brigadir J

"Kami menjamin juga selaku tim penasihat hukum, menjamin PC akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," kata Arman.

Arman memastikan Putri Candrawathi tidak akan kabur ke luar negeri.

"Ini memang sesuai dengan aturan yang ada dan juga PC sudah dicekal, jadi enggak mungkin kemana-mana lah," katanya.

Atas kasus pembunuhan Brigadir J, tersangka Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma`ruf, dan Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHPidana subsider 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya