Hukum Rabu, 07 September 2022 | 23:09

3 Peran Agus Nurpatria Sampai Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Lihat Foto 3 Peran Agus Nurpatria Sampai Dipecat Tidak Hormat dari Polri Agus Nur Patria. (foto: istimewa).

Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, ada tiga peran tersangka Kombes Agus Nur Patria dalam perkara menghalangi (obstruction of justice) penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.

Pertama, Agus Nurpatria melakukan perusakan kamera pengawas atau CCTV yang ada di pos satpam Tempat Kejadian Perkara (TKP) Duren Tiga.

Kedua, di dalam melakukan olah TKP ada hal yang tidak profesional yang dilakukan oleh Agus Nurpatria.

Ketiga, Agus Nurpatria terbukti melakukan permufakatan bersama enam tersangka lainnya untuk melakukan penghalang-halangan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca jugaMainkan Skenario Sambo, Agus Nurpatria Dipecat Tidak Hormat dari Polri

"Jadi ada tiga peran semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan," tutur Irjen Dedi kepada wartawan Rabu, 7 September 2022.

Atas pelanggaran tersebut Kombes Polisi Agus Nur Patria terkena sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri. Hal ini sesuai dengan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dilakukan pada 6-7 September 2022.

"Kemudian pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Dedi.

Selain sanksi PTDH, hakim kode etik menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela, dan sanksi penempatan khusus selama 28 hari dari tanggal 9 Agustus sampai dengan 6 September, sanksi ini telah dijalani oleh terduga pelanggar.

Dalam putusannya, hakim kode etik Polri secara kolektif kolegial menyatakan Kombes Agus Nur Patria melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.

Baca jugaSetelah Chuck Putranto, Kini Kompol Baiquni Wibowo Dipecat dari Polri

Kombes Agus Nur Patria merupakan mantan Kepala Detasemen A Biro Pengawasan Internal (Biropaminal) Divisi Propam Polri. Sebelumnya ia telah diberhentikan dari jabatannya dan dimutasi sebagai perwira menengah di Biro Pelayanan Markas (Paminal) Mabes Polri. 

Total, ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, selain Kombes Agus Nur Patria.

Enam tersangka lainnya, yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Dari tujuh tersangka, empat sudah menjalani sidang etik yakni Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Agus Nur Patria. Keempatnya yang sudah dipecat dari Polri itu mengajukan banding sesuai haknya yang diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya