Hukum Kamis, 08 September 2022 | 18:09

Tes Uji Kebohongan Ferdy Sambo Dilakukan Hari Ini

Lihat Foto Tes Uji Kebohongan Ferdy Sambo Dilakukan Hari Ini Irjen Ferdy Sambo usai melakukan sidang di Gedung TNCC lantai I, Rowabprof Divisi Propam, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022. (foto: tangkapan layar).

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan menggunakan uji kebohongan (poligraf) atau lie detector kepada Ferdy Sambo di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri di Sentul, Jawa Barat, Kamis, 8 September 2022.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memastikan pemeriksaan menggunakan poligraf kepada Ferdy Sambo sesuai jadwal pada hari ini.

“Jadwalnya (diperiksa) iya (hari ini),” kata Andi kepada wartawan, Kamis, 8 September 2022.

Baca jugaHotman Paris Tak Bisa Tidur 3 Hari, Dilema Jadi Pengacara Sambo

Andi pernah menyampaikan tujuan uji kebohongan ini sebagai bukti petunjuk guna meyakinkan penyidik dalam melengkapi berkas perkara yang akan segera dilimpahkan kembali ke jaksa penuntut umum (JPU).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan hasil pemeriksaan menggunakan lie detector adalah untuk penegakan hukum (projusticia), jadi ada hasil yang bisa disampaikan kepada publik dan ada hasil yang hanya menjadi konsumsi penyidik.

Hal ini, kata Dedi, karena poligraf sama seperti kedokteran forensik memiliki standarisasi dan sertifikasi yang wajib dipatuhi Puslabfor maupun operator poligraf. Menurutnya, ada persyaratan yang sama dengan Ikatan Dokter Forensik Indonesia yang wajib dipatuhi. Poligraf memiliki ikatan (perhimpunan) secara universal yang berpusat di AS. 

Baca jugaKapolri Beri Sinyal Memidanakan Fahmi Alamsyah

Puslabfor memiliki alat poligraf yang sudah terverifikasi dan tersertifikasi, baik itu ISO maupun perhimpunan poligraf di dunia. Puslabfor Polri memiliki alat poligraf buatan AS tahun 2019 yang memiliki tingkat akurasi 93 persen dengan syarat akurasi 93 persen maka hasilnya digunakan untuk penegakan hukum.

“Kalau (hasil uji) di bawah 90 persen tidak masuk dalam ranah projusticia,” kata Dedi.

Dedi menyampaikan bahwa jika hasil poligraf masuk ranah projusticia maka hasilnya diserahkan ke penyidik. Lalu penyidik yang berhak mengungkapkan kepada media, termasuk penyidik bisa menyampaikan di persidangan.

“Karena poligraf tersebut bisa masuk dalam Pasal 184 KUHAP (tentang alat bukti yang sah menurut sistem peradilan pidana) ya alat bukti, selain petunjuk juga termasuk dalam keterangan ahli,” kata Dedi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya