Jakarta - Pengacara Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Umar mengungkapkan kliennya mengaku tidak mengetahui adanya peristiwa kekerasan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Saat kejadian, kata Erman, Bripka RR sedang dalam perjalanan ke sekolah anak Ferdy Sambo bersama Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Saat di perjalanan, dalam pengakuan Bripka RR, Bharada Richard sempat menerima telepon dari Putri Candrawathi.
Baca juga: Bripka Ricky Rizal Sempat Terima Uang Tapi Sambo Tarik Lagi
Bharada E diminta untuk kembali ke rumah dinas di Magelang.
Setibanya di rumah, Bripka Ricky Rizal pun mengaku tidak melihat penghuni rumah di lantai satu. Begitu naik ke lantai dua, didapati tersangka Kuat Ma’ruf dalam keadaan tegang dan panik.
Bripka Ricky Rizal. (foto: tangkapan layar).
“Klien saya bertanya ke Kuat ada apa? Dijawab oleh Kuat tidak tahu itu si Yosua ngapain kok ditanya lari,” kata Erman meniru ucapan kliennya saat ditemui wartawan di gedung Bareskrim Polri, Kamis malam, 8 September 2022.
Pada saat itu, kata dia, kliennya melihat Brigadir J berupaya masuk bertemu Putri Candrawathi di kamarnya, tetapi ditahan memakai pisau oleh tersangka Kuat Ma’ruf.
Erman menuturkan, Bripka Ricky Rizal sempat mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi dengan menemui Putri Candrawathi di dalam kamar.
Namun, pertanyaan Bripka RR itu tidak dijawab, yang ada Putri justru bertanya balik di mana Brigadir J.
Baca juga: Reka Ulang Adegan: Bripka Ricky Bujuk Brigadir J Masuk ke Ruang Eksekusi
Kemudian, Bripka Ricky Rizal mencari Brigadir J dan menyampaikan pesan bahwa Putri Candrawathi memanggil Brigadir Yosua.
Setelah itu, Brigadir J masuk kamar, lalu Bripka Ricky pergi ke luar dan tidak mendengar apa yang dibicarakan di antara keduanya.
“Bripka Ricky sempat bertanya kepada Yosua ada apa, tapi dijawab sudah tidak ada apa-apa Bang. Jadi selama di Magelang, Bripka Ricky Rizal tidak mendapatkan informasi tentang pelecehan,” ujarnya.
Bripka RR menjadi salah satu di antara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukum maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. []