Hukum Jum'at, 09 September 2022 | 13:09

Bripka Ricky Rizal Sempat Terima Uang Tapi Sambo Tarik Lagi

Lihat Foto Bripka Ricky Rizal Sempat Terima Uang Tapi Sambo Tarik Lagi Bripka Ricky Rizal. (foto: tangkapan layar).

Jakarta - Pengacara Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Umar mengklaim kliennya tidak menerima uang yang dijanjikan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, usai penembakan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Memang ada uang pemberian Ferdy Sambo yang diberikan kepada Bripka RR tiga hari setelah kejadian penembakan Brigadir J.

Dalam keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bripka RR, uang tersebut bukan terkait untuk mengeksekusi Brigadir J, tetapi uang pemberian Ferdy Sambo atas kerja Ricky menjaga istrinya, Putri Candrawathi.

Baca jugaNgaku Mengumpet di Balik Kulkas, Kini Brigadir Ricky Tersangka Pembunuhan Berencana

Namun, Erman menyangkal kliennya belum menerima uang tersebut.

“Oh (uang) tidak ada, itu setelah kejadian. Setelah skenario, Pak Sambo sampaikan ini ada uang, dalam BAP yang saya baca, uang itu diberikan karena kalian sudah menjaga ibu, bukan karena masalah bayaran penembakan. Tapi itu bisa saja, kalau Sambo bisa seperti itu, tapi keterangan itu berbeda-beda,” ujarnya di gedung Bareskrim Polri, Kamis malam, 8 September 2022.

Erman mengungkapkan, uang tersebut kembali diambil Ferdy Sambo. Menurutnya, penarikan uang itu seolah-olah menunggu perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Tapi sudah diambil lagi sama Pak Sambo karena seolah-olah untuk perkembangan kasusnya lihat nanti. Untuk SP3 atau apalah," ujarnya.

Baca jugaReka Ulang Adegan: Bripka Ricky Bujuk Brigadir J Masuk ke Ruang Eksekusi

Menurut Erman, kliennya merupakan korban keadaan dari skenario yang dirancang Irjen Ferdy Sambo terkait tembak-menembak menjadi pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Peristiwa ini sesuatu yang sangat disesalkan, tapi bukan Bripka RR yang berbuat, dia korban keadaan,” katanya.

Bripka Ricky Rizal menjalani pemeriksaan lanjutan untuk kelengkapan berkas perkara yang dikembalikan oleh kejaksaan (P-19).

Erman mendampingi Bripka Ricky Rizal selama pemeriksaan yang diawali dengan pemeriksaan psikologi guna mengetahui kondisi kesehatan serta mempertegas keterangan yang telah diberikan.

Menurut dia, kliennya lebih tepat dijadikan saksi, karena tidak memiliki niat jahat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Kalau menurut saya, posisi klien saya pantasnya sebagai saksi, pertama dia tidak punya mens rea (niat jahat), disuruh nembak tidak berani dia,” katanya. 

Bripka RR menjadi salah satu di antara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukum maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya