Hukum Rabu, 28 September 2022 | 16:09

Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J yang Didalangi Sambo P-21, Siap Disidangkan!

Lihat Foto Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J yang Didalangi Sambo P-21, Siap Disidangkan! Eks Kadiv Propam sekaligus tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri nomor 052. (foto: tangkapan layar).

Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma`ruf, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Bripka Ricky Rizal telah lengkap atau P-21 dan bisa segera disidangkan.

"Sehingga perkara ini pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Fadil kepada wartawan Rabu, 28 September 2022.

Fadil menuturkan, setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri beberapa wakktu lalu, pihaknya sempat mengembalikan ke penyidik untuk diperbaiki sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang disiapkan oleh jaksa peneliti.

Baca jugaRobert Bonosusatya: Saya Sangat Kenal Ferdy Sambo

"Kemudian berkas perkara itu balik lagi kepada kami. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan KUHAP, jaksa meneliti berkas perkara, kelengkapan formil dan materiel berkas itu," tuturnya.

Berdasarkan hasil penelitian itu, Fadil mengaku baru menerima laporan dari Direktur Orang dan Harta Benda bahwa persyaratan formil dan materiel telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP Pasal 138-139 Pasal 8 ayat 3 huruf b.

"Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan," katanya.

Fadil melanjutkan, dalam ketentuan berkas perkara pembunuhan Brigadir J, maka pihaknya sesuai ketentuan hukum acara pidana mempunyai waktu untuk meneliti berkas perkara itu dua minggu.

Baca jugaPenasihat Ahli Kapolri: Kasus Ferdy Sambo Itu Blessing in Disguise, Berkah untuk Ubah Polri

"Satu minggu adalah sikap bahwa hubungan koordinasi antara penyidik dengan JPU, Kabareskrim dan Jampidum berjalan secara efektif, sehingga yang selama ini berkas perkara bolak-balik, kami tidak ada bolak balik," katanya.

Menurut dia, pemenuhan petunjuk melalui koordinasi dan konsultasi yang dilakukan secara efektif antara penyidik dan jaksa peneliti ini membuat perkara pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo sudah P-21 atau sudah siap untuk disidangkan.

"Pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Fadil. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya