Hukum Selasa, 27 September 2022 | 10:09

Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Sambo Punya Kartu Truf Para Jenderal

Lihat Foto Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Sambo Punya Kartu Truf Para Jenderal Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo. (Instagram.com/@divpropampolri)

Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai alasan hingga kini penyidik Bareskrim Polri tak kunjung menahan Putri Candrawathi lantaran eks Kadiv Propam Ferdy Sambo memegang kartu truf para jenderal polisi.  

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan tersangka pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J). Pasutri itu disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

"Saya juga memegang beberapa data bahwa ada data-data jenderal-jenderal di tangannya Sambo. Mengapa kemudian Ibu Putri tidak ditahan, mengapa cerita pelecehan masih berjalan?" kata Sugeng dikutip dari akun Twitter @yaniarsim, Selasa, 27 September 2022. 

Baca jugaHarga Sudah Deal, Hotman Paris Sempat Oke Jadi Pengacara Ferdy Sambo

"Itu adalah penilaian IPW bargaining yang dimainkan karena dia (Sambo) punya kartu trufnya. Saya punya data itu ya, (Sambo) punya kartu trufnya," ucap Sugeng menambahkan.

Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi. (foto: istimewa).

Menurut Sugeng, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pun tidak menyangkal bahwa penyidik saja takut kepada Ferdy Sambo.

"Kenapa takut? Prinsipnya berani karena benar, takut karena salah. Jadi di tangan Sambo data kesalahan polisi itu banyak, makannya (polisi) takut," ucap Sugeng.

Baca jugaPublik Menanti Ketegasan Kapolri Usut 3 Kapolda Terlibat Sambogate

Sugeng berpendapat, sejauh ini pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J sudah on the track, dengan menyeret sejumlah pelaku lainnya seperti Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kuat Ma`ruf, dan Bripka Ricky Rizal. Itu pun belum ditambah polisi yang tersandung obstruction of justice karena memuluskan skenario picik Sambo.

"Ada enggak yang melapor ke polisi 6 bulan-1 tahun belum selesai? Banyak. Problema utama pelayanan publik oleh polisi adalah di reserse, keberpihakan, penyembunyian barang bukti, laporan palsu, intimidasi, mengubah BAP, memalsukan dokumen, ini di reserse," tuturnya.

Menurut Sugeng, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memiliki andil dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Sambo.

"Kalau tak dibentuk timsus dan presiden tidak memerintahkan 4 kali, enggak beres ini kasus," kata Sugeng memungkasi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya