Hukum Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:10

Menyesal Membunuh Brigadir J, Bharada E: Saya Mohon Maaf

Lihat Foto Menyesal Membunuh Brigadir J, Bharada E: Saya Mohon Maaf Bharada E saat mengikuti sidang di PN Jaksel, Selasa, 18 Oktober 2022. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dengan suara terbata dan wajah penuh penyesalan, Bharada E menyampaikan itu seusai pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Oktober 2022.

"Saya berdoa, semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus. Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak ibu serta keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf. Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh keluarga. Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos. Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin katakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih," katanya. 

Sidang Bharada E berlangsung sekitar dua jam dengan agenda pembacaan surat dakwaan, berlangsung sejak pukul 9.30 WIB. 

Dakwaan jaksa sama persis dengan dakwaan terhadap Ferdy Sambo yang disampaikan pada Senin, 17 Oktober 2022.

Baca juga:

LPSK Kawal Bharada E Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Bharada E didakwa ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 KUHP. 

Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E usai mendengar surat dakwaan mengatakan, pihaknya tidak menyampaikan eksepsi atau nota pembelaan.

Ini berbeda dengan dua terdakwa sebelumnya, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang langsung menyampaikan eksepsi selepas pembacaan surat dakwaan oleh jaksa.

Ronny hanya meminta jaksa melalui hakim untuk menghadirkan saksi diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dalam persidangan berikutnya.

Namun hakim memutuskan, persidangan pada Selasa, 25 Oktober 2022, saksi yang dihadirkan dari pihak korban, yakni sebanyak 12 orang.

Terhadap mereka ini, hakim meminta agar dihadirkan. Hakim memberi ruang kepada jaksa untuk menghadirkan saksi tersebut dalam dua versi, baik hadir dalam sidang langsung atau melalui daring. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya