News Selasa, 18 Oktober 2022 | 10:10

LPSK Kawal Bharada E Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Lihat Foto LPSK Kawal Bharada E Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. (Foto:Antara)

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengawal terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) untuk menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dijemput dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri menuju PN Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022.

Sebelum mobil tahanan tiba di Kejari Jaksel, anggota LPSK telah lebih dulu berada di lobi Gedung Bareskrim depan pintu masuk menuju Rutan Bareskrim, sekitar pukul 07.48 WIB.

Sebanyak empat orang anggota LPSK terlihat mondar-mandir menunggu di parkiran lobi Gedung Bareskrim.

Setelah mobil tahanan Kejari Jaksel tiba, tim LPSK bersama jaksa, dan petugas tahanan dari kejaksaan serta PN Jaksel bergerak masuk ke ruang tahanan Bareskrim Polri menggunakan akses tangga.

Selanjutnya, sekitar pukul 08.00 WIB, petugas PN Jaksel dan dikawal tim jaksa, serta LPSK keluar sembari mengapit Bharada E yang saat itu mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam dan rompi tahanan bernomor 10.

Iring-iringan mobil membawa Bharada E menuju PN Jakarta Selatan kemudian bersiap bergerak menuju keluar Bareskrim Polri, diawali dengan mobil Provost Polri, lalu mobil LPSK, kemudian mobil tahanan Kejari Jaksel dan mobil tim pengacara Bharada E.

Selain itu, tampak pengacara Ronny Talapessy selaku penasihat hukum Bharada E ikut mendampingi keberangkatannya menuju PN Jakarta Selatan.

Saat berjalan keluar dari Rutan Bareskrim Polri dengan tangan diborgol tampak tenang, walau tidak memberikan keterangan kepada media yang meliput.

Menurut informasi, Bharada E bersama penasihat hukumnya bakal memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan pengawalan yang dilakukan merupakan SOP bagi perlindungan saksi mengingat Bharada E berstatus justice collaborator atau saksi pelaku.

"Iya (pengawalan) SOP untuk JC," kata Edwin.

Terpisah, Humas PN Jakarta Selatan Haruno menyebutkan, sidang perdana Bharada E dilaksanakan pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji.

Sebelum sidang dimulai, setibanya di PN Jakarta Selatan, Bharada E akan ditempatkan di ruang tahanan PN Jakarta Selatan, menunggu sidang dimulai.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Wahyu Imam Santoso selaku hakim ketua, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.

"Sidang perdana pembacaan surat dakwaan diagendakan pukul 10.00 WIB," ucap Haruno.[] (Antara)

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya