Hukum Senin, 17 Oktober 2022 | 17:10

Pengacara Brigadir J: Saya Akan Gunakan Segala Cara Supaya Sambo Dihukum Mati

Lihat Foto Pengacara Brigadir J: Saya Akan Gunakan Segala Cara Supaya Sambo Dihukum Mati Kuasa hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak. (foto: istimewa).

Jakarta - Kuasa hukum Nofriayansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kamaruddin mengatakan apa yang dilakukan Ferdy Sambo mulai dari perencanaan eksekusi hingga penghapusan jejak CCTV, sangat tidak kooperatif untuk proses penyidikan.

Baca jugaJPU Akui Bocorkan Surat Dakwaan ke Ferdy Sambo Sebelum Sidang

Kamaruddin menegaskan, pihaknya akan bersikeras dan menggunakan segala cara untuk bisa menuntut Ferdy Sambo dihukum mati atau dapat bertobat sebaik-baiknya.

"Jadi Sambo juga kalau dia bertobat, menyadari, dan tidak berbelit-belit sebetulnya saya memfasilitasi restorative justice. Saya mau dia diampuni oleh keluarga. Tapi karena dia terus membuat skenario, berbelit-belit, menghilangkan dan merusak barang bukti, melibatkan anggotanya hampir 100 orang, itu kan kejahatan luar biasa," kata Kamaruddin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

Baca jugaPengacara Minta JPU Hentikan Perkara dan Bebaskan Ferdy Sambo

"Saya akan gunakan segala cara supaya dia dihukum mati, itu intinya," ujar Kamaruddin menegaskan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa komulatif oleh JPU yakni dakwaan pertama Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana paling berat hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa pasal 49 KUHP UU ITE terkait obstruction of justice. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya