Hukum Senin, 17 Oktober 2022 | 13:10

Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo akan Langsung Sampaikan Eksepsi

Lihat Foto Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo akan Langsung Sampaikan Eksepsi Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Senin, 17 Oktober 2022. (Foto: Narasi)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J berlangsung Senin, 17 Oktober 2022.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selatan, Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono memimpin sidang.

Jaksa Penuntut Umum Rudi Irmawan menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo. Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam sidang, hakim mempertegas identitas Ferdy Sambo. "Nama lengkap Ferdy Sambo SH SIK MH," kata hakim. "Benar yang mulia," sahut Sambo. Hakim tidak lagi menyebut pangkat kepolisian.

Sambo lahir di Barru, usia 49 tahun, tanggal lahir 9 Februari 1973. Agama Kristen, pekerjaan anggota Polri, pendidikan S2. Sambo ditahan sejak 12 Agustus 2022. 

Baca juga:

TAMPAK Berharap Sidang Sambo Dkk Berlangsung Transparan, Akuntabilitas, dan Independen

Sebelum sidang, para kuasa hukum Sambo menunjukkan surat kuasa kepada majelis hakim. 

Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pembacaan surat dakwaan berlangsung sekitar 3 jam.

Sementara itu, usai pembacaan surat dakwaan, hakim mempersilakan Sambo apakah akan menyampaikan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa.

Menjawab itu, kuasa hukum Sambo mengatakan pihaknya langsung menyampaikan eksepsi.  Namun hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada sekitar pukul 14. 30 WIB. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya