Jakarta - Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar mulai Senin, 17 Oktober 2022.
Sidang digelar dalam tiga hari berturut. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam jadwalnya menyebut sidang pada Senin, 17 Oktober 2022 menyidangkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma`ruf, dan Ricky Rizal.
Kemudian pada Selasa, 18 Oktober 2022, menyidangkan Bharada E atau Richard Eliezer. Bharada E dalam kasus ini menjadi Justice Collaborator.
Berikutnya pada Rabu, 19 Oktober 2022, sidang perdana kasus menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice), yang akan menyidangkan Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto.
Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan atau TAMPAK yang merupakan gabungan dari belasan advokat di Tanah Air berharap sidang kasus ini berjalan transparan, akuntabilitas, dan independen.
TAMPAK menyampaikan pernyataan sikapnya melalui Opsi. Disebutkan, sidang perdana kasus ini bertepatan dengan 100 hari tragedi kematian peristiwa tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
Sidang ini dikatakan sudah ditunggu masyarakat di seluruh Indonesia, terutama keluarga korban.
Baca juga:
Komisi Yudisial Pelototi Sidang Ferdy Sambo Dkk
Karena kasus ini menarik dan menyita perhatian publik, sebab tragedi pembunuhan Brigadir J terjadi secara biadab, brutal, kejam, sadis, dan mengerikan.
Tantangan bagi majelis hakim untuk memeriksa dan menyidangkan perkara ini secara transparan, akuntabilitas, dan independen.
Bareskrim Polri sempat mengalami kemandekan dan hambatan di awal mengungkap kasus ini.
Namun karena desakan publik pengungkapan dan penuntasan kasus ini bisa bergulir hingga sampai pada persidangan.
Fakta juga ada rekayasa dan upaya menghalang-halangi penyidikan kasus ini dengan tersangka Ferdy Sambo, dan para tersangka lain.
Bahkan ada dugaan suap dalam pusaran penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Sekarang harapan masyarakat dan juga keluarga korban berada di pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar dalam persidangan perkara ini dilaksanakan secara transparan, akuntabilitas, dan independen," kata Juru Bicara TAMPAK Judianto Simanjuntak.
Dikatakannya, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar membuka akses persidangan kepada masyarakat secara terbuka sehingga masyarakat dapat menyaksikan secara langsung persidangan, memantau dan mengawal persidangan.
Juga yang perlu diperhatikan majelis hakim adalah menjamin kebebasan jurnalis dalam melakukan peliputan sebagai bagian dari kebebasan pers.
Hal penting lainnya adalah agar pelaksanaan sidang ini dilakukan secara independen, tanpa intervensi pihak-pihak tertentu. []