Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo mengungkapkan alasannya tega menghabisi nyawa mantan ajudannya itu, semata atas dasar rasa kecintaannya kepada sang istri, Putri Candrawathi.
"Saya lakukan dari semua ini karena kecintaan saya kepada istri saya," kata Ferdy Sambo kepada wartawan di Kejaksaan Agung RI, Rabu, 5 Oktober 2022.
Ferdy Sambo mengaku murka begitu mendengar ada peristiwa pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah, yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap istrinya.
Baca juga: Ferdy Sambo Kukuh Bunuh Yosua karena Pelecehan Putri Candrawathi
"Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaan emosi dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," ucap Sambo.
Kabar yang diterima soal Putri Candrawathi dilecehkan Yosua, kata Sambo, sangat menghancurkan hatinya.
Namun, eks Kadiv Propam itu mengaku menyesali segala perbuatannya telah menghabisi nyawa Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.
"Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. Saya sangat menyesal, saya sangat emosi pada saat itu," ucap Sambo.
Baca juga: Terdakwa Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob, Putri Candrawathi di Rutan Salemba
Sambo menyatakan istrinya dalam kasus ini tidak bersalah, karena hanya menjadi korban. Dia mengaku rela menanggung semua konsekuensi hukumnya.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Kejaksaan Agung RI, Rabu, 5 Oktober 2022. (foto: Humas Kejagung).
"Saya siap untuk menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa, justru menjadi korban," ujar Sambo.
Sambo pun untuk pertama kalinya menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga Brigadir Yosua.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk dari bapak dan ibu dari Yosua," kata Ferdy Sambo.
Diketahui, Rabu ini Kejaksaan Agung menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Terdakwa Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob. Sementara istrinya, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Di Mako Brimob, Ferdy Sambo ditahan bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin.
Sementara terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto ditahan di Bareskrim Polri.
"Untuk Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma`ruf ditahan di Bareskrim," kata Fadil.
FS, RE, RR, KM, dan PC dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP. Sedangkan terkait kasus tindak pidana merintangi proses hukum (obstruction of justice), para tersangka yaitu FS, HK, AN, ARA, CP, BW, dan IW dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam KUHP. []