Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Jumhana meyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara terdakwa Ferdy Sambo cs, tidak bisa diintervensi oleh siapapun.
"Karena negara kita ini negara hukum. Kami pastikan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak bisa diintervensi karena kita harus menjaga netralitas dalam proses penanganan perkara dan saya yakin juga seluruh masyarakat RI dapat mengawasinya," kata Fadil kepada wartawan Rabu, 5 Oktober 2022.
Mengenai pengarantinaan atau safe house untuk JPU, Fadil mengaku menghargai ide baik itu. Menurutnya, jaksa sudah punya sistem untuk mengamankan.
Baca juga: Terdakwa Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob, Putri Candrawathi di Rutan Salemba
"JPU kami jaga integritasnya dan profesionalismenya," tutur Fadil.
Dia menilai tidak ada yang bisa ditutupi di era digital ini, karena siapapun bisa mengawasi dan mengawal kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) hingga ke persidangan.
"Kita enggak ada yang bisa ditutupi di dunia digital saat ini. Jadi banyak yang mengawasi, mengawal supaya perkara ini berjalan sebaik-baiknya dan akan diberikan keputusan oleh hakim seadil-adilnya," tutur dia.
Fadil menekankan, dalam perkara Ferdy Sambo cs ini Kejaksaan Agung pasti selalu berpegang teguh untuk memberikan keadilan bagi para terdakwa.
"Harus mengacu kepada alat bukti, tidak kepada asumsi, dan isu yang berkembang di masyarakat. Saya pesan pada jaksa itu jangan pikiran kalian terganggu oleh hal-hal di luar hukum, kalian penegak hukum perhatikan itu," kata Fadil.
Baca juga: Kejagung Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J
Diketahui, Rabu ini Kejaksaan Agung dijadwalkan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Terdakwa Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob. Sementara istrinya, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Di Mako Brimob, Ferdy Sambo ditahan bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin.
Sementara terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto ditahan di Bareskrim Polri.
"Untuk Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma`ruf ditahan di Bareskrim," kata Fadil. []