Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Jumhana mengatakan hari Rabu ini pihaknya dijadwalkan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang didalangi oleh eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Selain kasus pembunuhan Brigadir J, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menerima tersangka lainnya beserta barang bukti dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J.
"Pada hari ini berdasarkan KUHAP, jaksa menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti. Tentang barang bukti, kemarin sudah diverifikasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Barang bukti itu akan diserahkan pada hari ini untuk tahap dua," kata Fadil kepada wartawan Rabu, 5 Oktober 2022.
Baca juga: Nama dan Wajah 6 Tersangka Perwira Polisi Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Fadil memastikan, penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan KUHAP. Selanjutnya, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang (UU).
"Bahwa JPU sesuai KUHAP berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada kami," tuturnya.
Fadil menuturkan, tujuan penahanan ini untuk memudahkan proses persidangan.
"Karena kita ingin perkara ini dilaksanakan secara cepat, sederhana, berbiaya ringan, dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan," ucapnya.
Baca juga: Alasan Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim
Namun, para tersangka ditempatkan terpisah. Khusus Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Hal itu, menurut Fadil, sudah sesuai dengan koordinasinya dengan pihak Bareskrim Polri.
"Tersangka Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, kami melakukan penahanan di Mako Brimob," katanya.
"Terhadap Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto di Bareskrim Polri. Untuk Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma`ruf ditahan di Bareskrim," ujar Fadil lagi.
Fadil memastikan perkara pembunuhan Brigadir J sesegera mungkin akan dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar semua tersangka segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
"Sehingga kami tidak menunda-nunda waktu pelaksanaan pelimpahan ke pengadilan karena surat dakwaan sudah kami koreksi dan terus kami perbaiki, sempurnakan, supaya di persidangan berjalan sebaik-baiknya," katanya.
FS, RE, RR, KM, dan PC dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP. Sedangkan terkait kasus tindak pidana merintangi proses hukum (obstruction of justice), para tersangka yaitu FS, HK, AN, ARA, CP, BW, dan IW dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam KUHP. []