Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Jumhana mengatakan, pihaknya akan mengembalikan empat berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) ke Bareskrim Polri.
Empat tersangka yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma`ruf.
Menurut Fadil, empat berkas perkara itu sudah diteliti dan saat ini dalam proses pengembalian kepada penyidik Bareskrim.
Baca juga: Kasus Brigadir J, Jaksa Temui Kabareskrim Dua Kali, Bahas Apa?
"Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasus, tentang kesesuaian alat bukti," kata Fadil kepada wartawan di Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.
Berkas perkara itu nantinya akan dilimpahkan lagi oleh penyidik ke Kejaksaan. Selanjutnya, apabila sudah P21, maka bisa dibawa ke persidangan.
"Membawa berkas ke persidangan itu tanggung jawab jaksa, sehingga jaksa itu ketika membawa betul-betul berkas itu memenuhi syarat formal, materil, dan bisa dibuktikan," ucapnya.
Baca juga: Jadwal Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Oleh Ferdy Sambo Cs di Duren Tiga
Sementara berkas perkara Putri Candrawathi baru diterima pihak Kejagung pada pagi tadi.
"Kami terima dari penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama, yaitu penelitian sebagaimana tuntutan hukum acara pidana," tutur Fadil. []