Hukum Jum'at, 26 Agustus 2022 | 21:08

TAMPAK Tegaskan Ferdy Sambo Layak Dipecat dari Polri

Lihat Foto TAMPAK Tegaskan Ferdy Sambo Layak Dipecat dari Polri Irjen Ferdy Sambo jalani sidang etik di Gedung TNCC lantai I, Rowabprof Divisi Propam, Mabes Polri. (foto: tangkapan layar).
Editor: Tigor Munte

Jakarta -  Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan atau TAMPAK mendukung pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Irjen Ferdy Sambo oleh majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat, 26 Agustus 2022. 

Diketahui, TAMPAK yang berisi sejumlah advokat, pada 18 Juli 2022 melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E ke Propam Polri.

Pengaduan ini menyusul terjadinya pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. 

Pengaduan laporan ini terdaftar dalam Surat Penerimaan Pengaduan  Propam nomor: SPSP2/4104/VII/2022/Bagyanduan, perihal dugaan pelanggaran etika profesi penyimpangan dan disiplin.

Disebutkan, tragedi pembunuhan Brigadir Yosua bukan hanya terkait tindak pidana. Tapi juga terkait etika profesi Polri, yaitu rekayasa kasus dan menghambat atau menghalangi proses hukum kasus (obstruction of justice). 

Itu sebabnya telah dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo pada Kamis, 25 Agustus 2022 sampai Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari. 

"Pelaksanaan sidang KKEP ini berdasarkan laporan atau pengaduan dari TAMPAK," kata narahubung TAMPAK, Judianto Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis diterima Opsi pada Jumat, 26 Agustus 2022 malam.

Baca juga:

Sosok 5 Jenderal Polisi yang Bulat Memecat Ferdy Sambo

Sidang itu sendiri dipimpin Komjen Ahmad Dofiri yang juga Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri, namun sayangnya dilaksanakan secara tertutup. 

Ini kata Judianto sangat disesalkan. Seharusnya sidang ini dilaksanakan secara terbuka supaya publik termasuk jurnalis dapat memantau dan menyaksikan secara langsung pelaksanaan sidang. 

"Pelaksanaan sidang yang tertutup tentu menimbulkan pertanyaan apakah ada yang ditutupi?" katanya.

Majelis Komisi Kode Etik (KKEP) Polri menilai bahwa Irjen Ferdy Sambo terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Irjen Ferdy Sambo dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus. Dengan demikian sangatlah berasalan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menilai bahwa pelanggaran etik yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo termasuk pelanggaran etik berat.

Atas pelanggaran sejumlah kode etik tersebut, terhadap Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. 

"Putusan  pemberhentian dengan tidak hormat bagi Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri sangatlah tepat dan berdasar. Karena Irjen Ferdy Sambo terbukti merekayasa dan menghalangi penyidikan kasus tersebut," katanya. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya