Jakarta - Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo sempat mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri ke Mabes Polri.
Perihal permohonan pengunduran diri Sambo dari Korps Bhayangkara dikonfirmasi langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ya, suratnya (pengunduran diri) ada," kata Kapolri usai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.
Namun, Jenderal Sigit belum memutuskan untuk menerima atau tidak surat pengunduran diri Sambo dari institusi yang dipimpinnya.
Menurut dia, tim tengah mempertimbangkan surat pengunduran diri Sambo berdasarkan aturan-aturan yang ada.
"Tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," ucapnya.
Baca juga: Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo yang Kariernya Tamat Sebagai Anggota Polri
Pengamat kebijakan publik Said Didu pun turut menyoroti surat pengunduran diri Ferdy Sambo.
Said Didu berpendapat, kalau dilakukan pemecatan alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo, maka eks Kadiv Propam itu bakal kehilangan hak pensiun dan hak gunakan purnawirawan sebagaimana mestinya.
"Kalau diberhentikan tidak mendapatkan pensiun dan hak gunakan purnawirawan hilang," kata Didu melalui akun Twitter-nya.
Menurut Didu, semisal surat pengunduran diri Sambo disetujui oleh Kapolri Sigit, maka Sambo akan mendapat hak pensiunan dan bisa juga gunakan haknya sebagai purnawirawan polisi.
"Kalau mundur dan diterima keduanya masih dapat," kata Didu.
Sambo Jalani Sidang Etik
Irjen Ferdy Sambo saat jalani sidang etik di Gedung TNCC lantai I, Rowabprof Divisi Propam, Mabes Polri, Kamis, 25 Agustus 2022. (foto: tangkapan layar).
Berselang sehari, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tetap menjalankan sidang etik terhadap Ferdy Sambo yang tersandung kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Sambo disoroti sebagai dalang pembunuhan. Ia menyuruh ajudannya, Bharada Richard Eliezer untuk mengeksekusi Brigadir J. Sambo pun juga disebut-sebut ikut menembak kepala Brigadir Yosua.
Sambo pula yang menskenariokan rekayasa cerita awal kasus ini merupakan peristiwa tembak-menembak antaranggota polisi, dipicu dari pelecehan seksual yang dialami oleh istrinya Putri Candrawathi.
Selain itu, Sambo diduga turut melakukan obstruction of justice, menyuruh bawahannya mencopot CCTV. Imbasnya, jadi mempersulit proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang sangat menyita perhatian publik ini.
Baca juga: Deretan Jenderal Polisi Ini Kompak Teken Surat Pemecatan Ferdy Sambo
Untuk sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pelanggaran Sambo, KKEP turut menghadirkan 15 orang saksi. 14 saksi di antaranya adalah personel polisi, sementara satu lainnya dari latar sipil.
Sidang etik tertutup ini dilakukan guna memastikan apakah Ferdy Sambo masih layak menjadi anggota Polri atau laik dilakukan pemecatan alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Di tengah jalannya persidangan, bocor surat tulisan tangan Sambo di kalangan wartawan. Benang merahnya, ia memohon maaf sekaligus siap menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior ataupun personel Polri yang terdampak skenario palsu kasus kematian Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022.
Total, Sambo beserta belasan saksi lainnya diperiksa selama 18 jam dalam sidang KKEP di Gedung TNCC lantai I, Rowabprof Divisi Propam, Mabes Polri, Jakarta, 25-26 Agustus 2022.
Keputusan dari sidang itu ternyata adalah memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Ferdy Sambo dari anggota Polri.
Melawan dan Ajukan Banding
Irjen Ferdy Sambo. (foto: istimewa).
Seperti diketahui, sebelum berjalannya persidangan etik, Sambo sudah terlebih dahulu mengajukan mundur dari Polri. Namun, saat dilakukan sidang etik dengan keputusan pemecatan, Sambo lantas tidak tinggal diam.
Ferdy Sambo tampak tidak legawa dengan putusan pemecatan, di mana lima jenderal polisi satu suara untuk melakukan PTDH terhadap Sambo dari institusi Polri. Sidang KKEP diketuai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.
Baca juga: Ferdy Sambo Melawan Putusan Pemecatan, Ini Respons Polri
Setelah diputuskan PTDH, Ferdy Sambo melakukan upaya hukum pertama dan terakhirnya, yakni banding.
Kendati begitu, mantan Kadiv Propam Polri tersebut mengaku akan menerima dan melaksanakan apapun putusan banding dari KKEP nantinya.
Perihal pengajuan banding, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mempersilakan Ferdy Sambo untuk menyampaikan banding secara tertulis dalam tiga hari kerja, Hal itu menurutnya sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7/2022.
"FS mengajukan banding. Ini merupakan hak yang bersangkutan," kata Irjen Dedi di Gedung TNCC lantai I, Rowabprof Divisi Propam, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022.
"Selanjutnya mekanismenya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk Sekretaris Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding dalam waktu jangka 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusan tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas FS pun sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," kata Irjen Dedi.
Sebagai dalang pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. []