Jakarta – Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo mendapat remisi pada momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Saat ini, Dandy menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, membenarkan bahwa Mario Dandy memperoleh dua jenis remisi.
“Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi umum sebesar 3 bulan, remisi dasawarsa sebesar 90 hari,” kata Fajar kepada wartawan, Senin, 18 Agustus 2025.
Selain Dandy, sejumlah narapidana lain yang kasusnya pernah menyedot perhatian publik juga tercatat mendapat pengurangan masa hukuman.
Di antaranya Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan terhadap Dini Trisyah Putri, serta John Kei, terpidana kasus pembunuhan berencana.
Kalapas Salemba, Mohamad Fadil, menyebutkan total 1.555 warga binaan di Lapas Salemba menerima remisi pada perayaan kemerdekaan RI tahun ini.
“Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, yakni Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dan Windu Aji Sutanto,” ujar Fadil dalam keterangan tertulis, Minggu, 17 Agustus 2025.
Menurut Fadil, remisi diberikan atas dasar catatan berkelakuan baik, partisipasi aktif dalam program pembinaan, serta menurunnya potensi risiko dari para warga binaan. Besaran remisi yang diterima bervariasi, dengan rata-rata mencapai 90 hari.
Namun, tidak semua narapidana yang menarik perhatian publik mendapat pengurangan hukuman. Fadil menyebutkan, nama seperti Alwin Albar dan Emil Ermindra tidak memperoleh remisi karena masih berstatus tahanan.[]