Hukum Kamis, 02 Maret 2023 | 20:03

Dijerat Pasal Penganiayaan Berencana, Mario Dandy Satriyo Diancam 12 Tahun Penjara

Lihat Foto Dijerat Pasal Penganiayaan Berencana, Mario Dandy Satriyo Diancam 12 Tahun Penjara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap konstruksi pasal yang dikenakan kepada Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) dan SL (20), dua tersangka penganiaya David (17).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikannya saat konferensi pers pada Kamis, 2 Maret 2023.

Hengki mengatakan, kasus ini terjadi pada 20 Februari 2023. Kemudian ditangani Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan saat itu pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Namun kemudian karena di polsek tidak ada unit khusus Perlindungan Perempuan Anak (PPA) maka dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kemudian dilaksanakan penyidikan dengan asistensi dan supervisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Di mana kami mengirimkan tim penyidik Renakta dan juga personel pengawasan penyidikan. Jadi secara intensif kami melaksanakan supervisi dan asistensi di Polres Jaksel. Untuk optimalisasi dan efisiensi pelaksanaan penyidikan, hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," katanya.

Pada proses penyidikan di Polres Jaksel pada tiga hari pertama, kata dia, penyidik sudah menentukan tersangka dan juga menahan, yaitu dua tersangka.

Kemudian tujuh hari terakhir mengadakan pendalaman terhadap proses penyidikan. Dalam proses penyidikan, penyidik menghadapi dua kelompok subjek hukum. 

Yang pertama adalah orang dewasa yang sudah ditentukan tersangkanya. Kemudian juga menghadapi dua subjek hukum, yaitu anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu anak sebagai korban dan anak sebagai saksi.

"Oleh karena itu perlu kehati-hatian, kami perlu rigid dalam penanganan kasus ini dan kami perlu mengundang mitra untuk menjamin pemenuhan hak-hak daripada anak bisa tetap terjaga," katanya.

Diantaranya menggandeng KPAI, Kementerian Perempuan dan Anak, ahli pidana anak, dan ahli pidana. Dalam penyelidikan juga menggunakan pola scientific crime investigation.

BACA JUGA: Dianiaya Anak Pejabat Kemenkeu, Kondisi David Mulai Membaik

Hengki mengatakan, penyidik sudah memeriksa 10 orang saksi dan melibatkan saksi ahli, ahli pidana, ahli digital forensik, ahli dari psikologi guna memeriksa psikologi forensik dan klinis anak untuk menjamin hak-hak anak.

Awalnya penyidik menerapkan konstruksi pasal adalah Pasal 76 c Junto Pasal 80 UU PPA junto Pasal 351 soal penganiayaan biasa.

"Kami awalnya adalah penganiayaan biasa, setelah kami adakan pemeriksaan kami libatkan digital forensik kami menemukan fakta-fakta baru bukti chat WhatsApp video yang ada di HP, kami juga menemukan CCTV di seputaran lokasi kejadian, sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP," ungkapnya.

Disebutnya, penyidik berkomitmen, siapapun salah harus dihukum. Kalaupun itu anak, secara formil diatur dalam UU Peradilan anak secara materiil diatur dalam UU Perlindungan Anak.

"Kami menambah konstruksi pasal baru terhadap tersangka, kemudian ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak, berhadapan dengan hukum berubah menjadi meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku," terangnya.

Dia kemudian mengingatkan, kepada anak di bawah umur tidak boleh dibilang jadi tersangka. 

BACA JUGA: Menteri Sri Mulyani Besuk David di RS Mayapada, Sampaikan Permohonan Maaf

Fakta hukum yang diperoleh, baik dari chat WA video dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi kami mengkonstruksikan pasal baru. Pada awalnya para tersangka tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Setelah kami sesuaikan dengan CCTV dengan alat bukti yang lain sesuaikan dengan chat tergambar semua peranan di situ," bebernya.

Tersangka MDS pasalnya menjadi Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76 c juncto 80 UU Perlindungan Anak. 

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Tersangka SL, yaitu 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau 76 c juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Terhadap anak AG (15), Pasal 76 c juncto 80 UU Perlindungan Anak dan atau 355 ayat 1 juncto 56  KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya