Jakarta – Keluarga almarhumah Dini Sera Afriyanti meluapkan kekecewaan mereka atas pemberian remisi kepada Gregorius Ronald Tannur, pria yang dipidana sebagai pembunuh Dini.
Mereka menyebut hukum di Indonesia bobrok dan keadilan semakin jauh dari harapan.
Adik Dini, Alfika, mengaku tak kaget mendengar Ronald Tannur mendapat remisi pada momen HUT ke-80 RI. Baginya, perjalanan kasus ini sudah terlalu menyakitkan dan penuh kekecewaan.
“Bahkan saya sudah mengira tersangka sudah dibebaskan sejak lama atau bahkan baik-baik saja walaupun sudah ditangkap kembali. Kita enggak pernah tahu di dalam prosesnya seperti apa,” kata Alfika seperti mengutip catatan Detik.com, Senin, 18 Agustus 2025.
"Sudah jelas kalau hukum di negara ini bobrok. Semua bisa dijual beli dengan mudah. Bahkan nyawa kakak saya pun tidak ada artinya,” sambungnya.
Ia mengenang perjuangan keluarganya yang bertahun-tahun mencari keadilan. Ronald sempat divonis bebas setelah tiga hakim PN Surabaya menerima suap.
Namun, MA kemudian menganulir putusan tersebut dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Kini, Ronald justru mendapat remisi 90 hari.
“Pengacara saya sudah bekerja keras sebisa mungkin dengan bukti-bukti yang ada, tapi kalau uang yang berbicara kita bisa apa? Sulit,” ujarnya.
Alfika menambahkan, keluarganya merasa tak hanya kecewa pada hukum, tetapi juga pada negara.
“Di mana letak keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia? Jauh banget dari kata merdeka. Percuma berharap. Ini sudah kedua kalinya dia dibebaskan. Entah apa yang ada di pikiran mereka sampai uang bisa mengubah aturan dan hukum,” pungkasnya.
Kuasa hukum keluarga, Dimas Yemahura, juga menyesalkan pemberian remisi tersebut. Ia menyebut hingga saat ini keluarga Dini tak pernah menerima restitusi apa pun dari kasus tersebut.
“Saya pribadi merasa prihatin dengan remisi itu. Mengingat bagaimana hukum dilecehkan oleh perbuatannya. Terlebih kalau dia dapat remisi, sekarang saja keluarga tidak mendapat restitusi, apalagi keadilan?” ujar Dimas.
Menurutnya, pemberian remisi kepada pelaku pembunuhan sementara korban tidak mendapatkan hak keadilan sama sekali menjadi ironi besar.
“Apakah ini namanya negara hukum kalau seorang pembunuh diremisi dan yang dibunuh dibiarkan nasibnya?” tegasnya.
Diketahui, Ronald merupakan salah satu dari 1.555 narapidana di Lapas Salemba yang mendapat remisi pada HUT ke-80 RI.
Kalapas Salemba, Mohamad Fadil, menyebut remisi diberikan karena Ronald dianggap berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan dinilai menurunnya potensi risiko.[]