Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Jumhana mengaku sudah bertemu dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, membicarakan penanganan perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), yang didalangi Ferdy Sambo.
"Prosesnya sudah berjalan kurang lebih dua minggu kurang kami berkoordinasi secara intensif dengan Kabareskrim dua kali bertemu saya di sini, untuk berdiskusi penanganan perkara ini juga dengan penyidik oleh Brigjen Andi Rian," kata Fadil kepada wartawan di Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.
Menurut Fadil, diskusi itu dilakukan secara intensif baik siang maupun malam.
Baca juga: Jadwal Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Oleh Ferdy Sambo Cs di Duren Tiga
"Bahkan hari libur pun kami berdiskusi kepada kawan-kawan penyidik. Kenapa? Karena kami menganggap perkara ini harus segera kami tuntaskan di pengadilan," katanya.
Pihaknya mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Sebab, ada anatomi kasus tentang kesesuaian alat bukti yang harus diperjelas oleh penyidik di Bareskrim Polri.
Empat tersangka yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma`ruf.
Baca juga: Jangan Cuma Sambo, Gengnya yang Terbukti Langgar Kode Etik Harus Dipecat
“Empat berkas perkara sudah ada di Kejaksaan Agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik,” ujar Fadil.
Fadil menekankan, Jaksa menilai ada anatomi kasus yang perlu diperjelas oleh penyidik kepolisian dalam berkas empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
“Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti, karena ini harus kami bawa ke persidangan. Membawa berkas ke persidangan itu tanggung jawab jaksa, sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan,” kata Fadil.
Fadil pun meminta seluruh pihak bersabar, karena proses hukum kasus ini harus dilakukan secara cermat dan hati-hati, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan pasal-pasal yang disangkakan, dalam hal ini Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
"Kita tidak boleh sembarangan. Proses penyidikan harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, agar fokus penyidik begitu juga Jaksa, nanti bisa bicara di persidangan terbuka untuk umum. Jadi (jaksa) tidak membentuk opini apa-apa," kata dia. []