Hukum Rabu, 05 Oktober 2022 | 12:10

Terdakwa Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob, Putri Candrawathi di Rutan Salemba

Lihat Foto Terdakwa Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob, Putri Candrawathi di Rutan Salemba Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung RI, Rabu, 5 Oktober 2022. (foto: Humas Kejagung).

Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Jumhana mengatakan para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dan penghalang-halangan penyidikan (obstruction of justice) kasus kematian Brigadir J ditahan di tiga tempat berbeda.

Terdakwa Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob. Sementara istrinya, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Kejaksaan Agung RI, Rabu, 5 Oktober 2022. (foto: Humas Kejagung).

Di Mako Brimob, Ferdy Sambo ditahan bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin.

Baca jugaKejagung Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J

Sementara terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto ditahan di Bareskrim Polri.

"Untuk Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma`ruf ditahan di Bareskrim," kata Fadil kepada wartawan Rabu, 5 Oktober 2022.

Kuat Ma`ruf dan Ricky Rizal di Kejaksaan Agung RI, Rabu, 5 Oktober 2022. (foto: Humas Kejagung).

Fadil mengungkapkan, semua terdakwa ditahan di lokasi berbeda dan ini sesuai koordinasi pihaknya dengan Bareskrim Polri.

"Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim," katanya.

Diketahui, Rabu ini Kejaksaan Agung dijadwalkan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca jugaAlasan Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim

"Pada hari ini berdasarkan KUHAP, jaksa menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti. Tentang barang bukti, kemarin sudah diverifikasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Barang bukti itu akan diserahkan pada hari ini untuk tahap dua," kata Fadil.

Fadil menuturkan, tujuan penahanan ini untuk memudahkan proses persidangan.

"Karena kita ingin perkara ini dilaksanakan secara cepat, sederhana, berbiaya ringan, dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan," ucapnya.

Fadil memastikan perkara pembunuhan Brigadir J sesegera mungkin akan dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar semua tersangka segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

"Sehingga kami tidak menunda-nunda waktu pelaksanaan pelimpahan ke pengadilan karena surat dakwaan sudah kami koreksi dan terus kami perbaiki, sempurnakan, supaya di persidangan berjalan sebaik-baiknya," katanya. 

FS, RE, RR, KM, dan PC dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP. Sedangkan terkait kasus tindak pidana merintangi proses hukum (obstruction of justice), para tersangka yaitu FS, HK, AN, ARA, CP, BW, dan IW dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam KUHP. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya