Hukum Rabu, 05 Oktober 2022 | 13:10

Jampidum: Bharada E Diperlakukan Sama Seperti Ferdy Sambo

Lihat Foto Jampidum: Bharada E Diperlakukan Sama Seperti Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Kejaksaan Agung RI, Rabu, 5 Oktober 2022. (foto: Humas Kejagung).

Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Jumhana memastikan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) bakal diperlakukan sama seperti terdakwa Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Fadil memastikan, meskipun Bharada E dalam hal ini menjadi justice collaborator, tetap saja tidak akan mendapat perlakuan spesial.

Fadil mengakui pihak Kejaksaan Agung sudah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait penanganan perkara Bharada E.

Baca jugaKejagung Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J

"Tentang Bharada RE ini kan ada LPSK di belakangnya. Saya sudah sampaikan kepada LPSK, LPSK pernah berkoordinasi dengan kita. Perlakuan terharap RE sama saja dengan tersangka lainnya, tidak ada dibedakan," kata Fadil kepada wartawan Rabu, 5 Oktober 2022.

Menurutnya, LPSK memang memiliki hak untuk melindungi Bharada RE semaksimal mungkin, karena hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung RI, Rabu, 5 Oktober 2022. (foto: Humas Kejagung).

Namun, sebagai penegak hukum, tetap saja Kejaksaan Agung tidak akan mengistimewakan Richard.

"Perlakukan terhadap RE nanti pengadilan yang melihat bagaimana RE selaku justice collaborator," katanya.

Baca jugaYakin JPU Kasus Sambo Tak Diintervensi, Jampidum: Ini Era Digital

"Kalau kami sama saja. Tidak ada perlakuan berbeda terhadap RE. Seluruh tersangka dan apabila kami limpahkan ke pengadilan menjadi terdakwa, kami akan perlakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan KUHAP dan seluruh proses ini sudah berjalan sesuai dengan SOP penangangan perkara yang dipegang di Jampidum," kata Fadil lagi. 

Diketahui, Rabu ini Kejaksaan Agung dijadwalkan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Terdakwa Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob. Sementara istrinya, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Di Mako Brimob, Ferdy Sambo ditahan bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin.

Sementara terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto ditahan di Bareskrim Polri.

"Untuk Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma`ruf ditahan di Bareskrim," kata Fadil.

FS, RE, RR, KM, dan PC dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP. Sedangkan terkait kasus tindak pidana merintangi proses hukum (obstruction of justice), para tersangka yaitu FS, HK, AN, ARA, CP, BW, dan IW dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam KUHP. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya