Jakarta - Kabagops Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ruslan Idris mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengalihan arus di lokasi persidangan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang bersifat situasional, Senin, 17 Oktober 2022.
Sidang perdana itu berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nopriansyah Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo.
"Iya ada (pengalihan arus). Situasional, kalau macet krodit kita lakukan rekayasa lalin," kata Kabagops AKBP Ruslan Idris kepada wartawan, Minggu, 16 Oktober 2022.
Dia mengungkapkan, ada sejumlah ruas jalan yang telah disiapkan untuk mengantisipasi kemacetan saat proses persidangan.
Berikut skema pengalihan arus lalu lintas yang telah disiapkan;
1. Arus lalu lintas dari Jalan Pejaten menuju Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kanan melalui pertigaan Madrasah ke Jalan Madrasah.
2. Arus lalu lintas dari arah Jalan Madrasah mengarah Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kiri di pertigaan Madrasah ke Jalan Pejaten.
3. Arus lalu lintas dari Jalan TB Simatupang arah timur yang mengarah Jalan Ampera Raya diluruskan ke arah Ragunan.
4. Arus lalu lintas dari Jalan Cilandak KKO yang mengarah Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kanan ke arah Ragunan.
5. Arus lalu lintas dari Jalan TB Simatupang arah selatan yang mengarah Jalan Ampera Raya diluruskan ke arah Fatmawati.
Sidang terbuka untuk umum
Diberitakan sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Saut Maruli Tua Pasaribu menegaskan sidang perkara penembakan dan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) bakal digelar secara terbuka.
Dalam kasus ini, ada lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Lalu dua ajudan Sambo yaitu Richard Eliezer dan Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Sementara dalam kasus obstruction of justice ada tujuh tersangka. Mereka yakni, Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
"Sidangnya akan terbuka umum. Boleh tertutup. Karena ruangan tidak terlalu besar, tapi di selasar disediakan monitor. Agar masyarakat, rekan-rekan media bisa meliputnya," kata Saut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 10 Oktober 2022.[]