Hukum Kamis, 13 Oktober 2022 | 20:10

Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel pada 17 Oktober 2022

Lihat Foto Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel pada 17 Oktober 2022 Ferdy Sambo dan Putri. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan empat tersangka disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022.  

Empat tersangka tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma`ruf, dan Ricky Rizal. 

Sedangkan untuk satu tersangka lainnya, yakni Richard Eliezer alias Bharada E disidangkan pada Selasa, 18 Oktober 2022. 

Terhadap kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Selain itu, pengadilan juga akan menyidangkan perkara obstruction of justice atau kasus menghalang-halangi penyidikan.

Adapun para tersangka kasus obstruction of justice ini adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. 

Baca juga: 

Belum Maafkan Sambo, Ayah Brigadir J: Usai Proses Hukum Baru Kita Bicara Maaf

Ferdy Sambo dkk disangkakan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang untuk kasus ini dilaksanakan pada Rabu, 19 Oktober 2022, juga di PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengumumkan berkas penyidikan para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J  dan kasus obstruction of justice telah lengkap (P-21). 

Kejaksaan Agung limpahkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili, dan menyidangkan dua perkara ini.

Pengawasan Sidang

Terkait rencana sidang kasus yang menyedot perhatian publik ini, para advokat yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan atau TAMPAK akan melakukan pertemuan dengan Komisi Yudisial (KY).

Judianto Simanjuntak dari TAMPAK menyebut pentingnya pengawasan dan pemantauan KY atas pelaksanaan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Disebutnya, TAMPAK melakukan pertemuan dengan pihak KY pada Jumat, 14 Oktober 2022. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya