News Senin, 10 Oktober 2022 | 16:10

PN Jaksel Tegaskan Persidangan Ferdy Sambo Cs Digelar Terbuka untuk Umum

Lihat Foto PN Jaksel Tegaskan Persidangan Ferdy Sambo Cs Digelar Terbuka untuk Umum Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung RI, Rabu, 5 Oktober 2022. (foto: Humas Kejagung).

Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Saut Maruli Tua Pasaribu menegaskan sidang perkara penembakan dan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) bakal digelar secara terbuka.

Dalam kasus ini, ada lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Lalu dua ajudan Sambo yaitu Richard Eliezer dan Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Sementara dalam kasus obstruction of justice ada tujuh tersangka. Mereka yakni, Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

"Sidangnya akan terbuka umum. Boleh tertutup. Karena ruangan tidak terlalu besar, tapi di selasar disediakan monitor. Agar masyarakat, rekan-rekan media bisa meliputnya," kata Saut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 10 Oktober 2022.

Pada persidangan itu, ia menyebut bahwa para tersangka akan dihadirkan secara langsung, tanpa terkecuali.

"Rencana sidangnya offline, artinya dihadirkan di sini terdakwa," ucap Saut.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan lima tersangka, salah satunya adalah eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, sudah lengkap atau dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Agung.

Artinya para tersangka yang tersandung perkara pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma`ruf siap diseret ke meja hijau atau pengadilan.

"Kurang lebih hampir 2,5 bulan kasus ini berjalan dan Rabu kemarin dari Kejaksaan Agung telah mengeluarkan P-21, yang artinya proses penanganan kasus yang kita tangani telah dinyatakan secara formal dan material lengkap," kata Kapolri saat melakukan rilis pers, Jumat, 30 September 2022.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya